Jakarta |EGINDO.co Mengawali pekan pertama di bulan Mei, Direktorat Lalu Lintas (Ditlantas) Polda Metro Jaya kembali menyiagakan unit SIM Keliling di lima lokasi strategis Jakarta pada hari ini, Senin, 4 Mei 2026. Layanan jemput bola ini dihadirkan untuk memfasilitasi kebutuhan administrasi para pengendara di tengah mobilitas ekonomi ibu kota yang tinggi.
Bagi masyarakat yang masa berlaku dokumen berkendaranya hampir habis, gerai layanan ini mulai beroperasi dari pukul 08.00 hingga 14.00 WIB.
Sebaran Lokasi Strategis Hari Ini
Untuk menghindari penumpukan, petugas telah disiagakan di beberapa titik pusat ekonomi dan perbelanjaan berikut:
Jakarta Pusat: Area parkir Kantor Pos Lapangan Banteng.
Jakarta Barat: Lobby Selatan Mall Ciputra.
Jakarta Selatan: Kawasan parkir samping Universitas Trilogi.
Jakarta Timur: Lobby depan Mall Grand Cakung.
Jakarta Utara: Lobby utama LTC Glodok Mall.
Rincian Investasi Administrasi (Biaya)
Berdasarkan regulasi PP Nomor 76 Tahun 2020 mengenai Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNBP), biaya resmi perpanjangan tetap stabil. Namun, pemohon perlu menyiapkan dana tambahan untuk komponen pemeriksaan pendukung. Berikut estimasi totalnya:
Penerimaan Negara (PNBP): Rp80.000 (SIM A) dan Rp75.000 (SIM C).
Uji Psikologi: Rp60.000.
Cek Kesehatan: Rp35.000.
Perubahan Regulasi: Tanggal Lahir Tak Lagi Jadi Acuan
Perlu menjadi catatan penting bagi pemilik kendaraan bahwa otoritas kepolisian kini menerapkan kebijakan baru terkait durasi validitas. Masa aktif SIM kini genap 5 tahun sejak tanggal pencetakan, bukan lagi mengikuti tanggal lahir pemiliknya. Hal ini menuntut masyarakat untuk lebih teliti mengecek masa berlaku secara berkala agar tidak terlewat.
Konsekuensi Hukum dan Syarat Administrasi
Layanan SIM Keliling ini hanya berlaku secara eksklusif untuk dokumen yang masih aktif. Apabila masa berlaku terpantau sudah kedaluwarsa meski hanya sehari, pemilik diwajibkan melakukan permohonan baru di Satpas Daan Mogot, Jakarta Barat.
Secara hukum, kelalaian dalam menjaga validitas SIM dapat memicu sanksi finansial sesuai Pasal 288 ayat 2 UU LLAJ, dengan ancaman denda maksimal sebesar Rp250.000 atau pidana kurungan hingga satu bulan.
Dokumen yang wajib dibawa:
1. Fotokopi KTP yang masih berlaku.
2. SIM lama (asli dan fotokopi).
3. Bukti cek kesehatan dan hasil tes psikologi. (Sn)