Jakarta|EGINDO.co Direktorat Jenderal Pajak (DJP) Kementerian Keuangan melaporkan tren positif dalam kepatuhan formal pajak tahun ini. Hingga Rabu (29/4/2026), otoritas pajak mencatat sebanyak 12,6 juta Surat Pemberitahuan (SPT) Tahunan Pajak Penghasilan (PPh) Tahun Pajak 2025 telah masuk ke sistem mereka.
“Realisasi laporan yang masuk hingga 29 April 2026 mencapai 12.639.279 SPT,” ungkap Direktur Penyuluhan, Pelayanan, dan Hubungan Masyarakat DJP, Inge Diana Rismawanti, dalam keterangan resminya.
Berdasarkan rincian data yang dirilis, kontribusi terbesar berasal dari Wajib Pajak (WP) Orang Pribadi (OP) karyawan yang mencapai 10,5 juta laporan. Sementara itu, WP OP non-karyawan menyumbang 1,38 juta laporan.
Untuk sektor korporasi, DJP menerima 725 ribu laporan dari WP Badan dalam mata uang Rupiah dan seribu laporan dalam mata uang Dollar AS. Sektor migas juga turut berkontribusi dengan total 118 SPT yang terbagi dalam dua denominasi mata uang tersebut.
Seiring dengan transformasi digital perpajakan, penggunaan sistem Coretax menunjukkan angka yang signifikan. Hingga saat ini, sebanyak 18,8 juta akun telah teraktivasi.
Dari jumlah tersebut, mayoritas atau sekitar 17,6 juta merupakan akun milik individu (OP), disusul oleh 1,08 juta akun WP Badan, serta puluhan ribu akun dari instansi pemerintah dan penyelenggara Perdagangan Melalui Sistem Elektronik (PMSE).
Perlu diingat bahwa pemerintah sebelumnya telah mengambil kebijakan untuk memundurkan tenggat waktu pelaporan WP Orang Pribadi dari akhir Maret menjadi 30 April 2026. Dalam periode relaksasi ini, DJP juga menghapus denda keterlambatan pembayaran maupun pelaporan bagi individu.
Namun, masyarakat diimbau untuk segera menuntaskan kewajibannya karena keringanan sanksi ini akan berakhir hari ini. Jika melampaui tenggat tersebut, WP akan kembali dikenakan denda administratif sesuai undang-undang yang berlaku, yakni:
Rp100.000 bagi Wajib Pajak Orang Pribadi.
Rp1.000.000 bagi Wajib Pajak Badan.
DJP memastikan akan terus melakukan pengawasan ketat terhadap para wajib pajak yang belum memenuhi kewajibannya. Langkah ini diambil sebagai upaya berkelanjutan dalam mengoptimalkan penerimaan negara melalui peningkatan kepatuhan pajak nasional. (Sn)