Pemberhentian dan Penetapan Calon Pengganti Wakil Ketua DPRD dari Fraksi PKS

DPRD Medan umumkan pemberhentian dan penetapan calon pengganti Wakil Ketua DPRD dari Fraksi PKS
DPRD Medan umumkan pemberhentian dan penetapan calon pengganti Wakil Ketua DPRD dari Fraksi PKS

Medan | EGINDO.com – Pemberhentian dan penetapan calon pengganti Wakil Ketua DPRD dari Fraksi PKS. DPRD Kota Medan resmi mengumumkan pemberhentian Wakil Ketua DPRD Medan H Rajudin Sagala sekaligus menetapkan calon pengganti Wakil Ketua DPRD Kota Medan dari Fraksi PKS sisa masa jabatan 2024-2029 kepada Hj Sri Rezeki, A.Md, pada Senin (27/04/2026) di ruang Paripurna DPRD Kota Medan, Sumatera Utara (Sumut).

Ketua DPRD Medan Wong Chun Sen saat mengawali sidang Paripurna pengumuman tersebut menyebutkan sesuai dengan hasil rapat badan musyawarah DPRD Kota Medan tanggal 20 april 2026 telah menetapkan jadwal rapat Paripurna pada hari Senin 27 April 2026 dalam acara pengumuman pemberhentian Wakil Ketua DPRD Kota Medan dan penetapan calon pengganti Wakill Ketua DPRD Kota Medan dari Fraksi PKS sisa masa jabatan 2024-2029.

Dijelaskan Wong Chun Sen yang turut didampingi Wakil Ketua DPRD Medan Zulkarnaen, Rajuddin Sagala, pergantian jabatan Wakil Ketua DPRD tersebut berdasarjan Dengan Surat Keputusan Partai Keadilan Sejahterah (PKS) Kota Medan, Nomor: 243/K/Spa/Ab-12-sek-pks/2025, Perihal : Pergantian Pimpinan DPRD Kota Medan asal PKS.

Pergantian Wakil Ketua DPRD selanjutnya akan diproses ke Gubernur untuk mendapatkan pengesahan sesuai mekanisme dan ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku. “Akhirnya rapat paripurna DPRD Kota Medan dalam acara pemberhentian wakil Ketua DPRD Kota Medan dan penetapan calon pengganti wakil ketua DPRD Kota Medan dari fraksi PKS sisa masa jabatan 2024-2029, pada hari ini secara resmi kami nyatakan ditutup,” katanya.@

Bs/fd/timEGINDO.com

Scroll to Top