Avtur Naik, 60 Hari PPN Tiket Pesawat Ditanggung Pemerintah, Tiket Tetap Mahal

Antrian penumpang masuk ke pesawat lewat Gate 10 di terminal bandara Kualanamu di Sumatera Utara. (Foto: Fadmin Malau)
Antrian penumpang masuk ke pesawat lewat Gate 10 di terminal bandara Kualanamu di Sumatera Utara. (Foto: Fadmin Malau)

Medan | EGINDO.com – Avtur naik, pemerintah menetapkan Pajak Pertambahan Nilai (PPN) Ditanggung Pemerintah (DTP) selama 60 hari. Hal itu dilakukan untuk meredam kenaikan harga tiket pesawat karena kenaikan harga avtur.

EGINDO.com pada Minggu (26/4/2026) mengutip dari laman resmi Kemenko Perekonomian, PPN DTP berlaku pada kelas ekonomi untuk penerbangan domestic yang menjadi langkah untuk menahan kenaikan tarif penerbangan domestik pada kisaran 9 persen hingga 13 persen.

Disebutkan melalui kebijakan tersebut, PPN atas tarif dasar dan fuel surcharge ditanggung oleh pemerintah, sehingga beban harga tiket yang dibayar masyarakat dapat ditekan meskipun biaya operasional maskapai meningkat akibat naiknya harga avtur.

Juru Bicara Kementerian Koordinator Bidang Perekonomian Haryo Limanseto mengatakan bahwa intervensi kebijakan fiskal menjadi langkah penting untuk mengurangi tekanan terhadap harga tiket. Hal ini karena harga avtur menyumbang sekitar 40 persen dari total biaya operasional maskapai. Nantinya, Badan Usaha Angkutan Udara tetap diwajibkan melakukan pelaporan pemanfaatan fasilitas PPN tersebut secara tertib dan transparan sesuai ketentuan perpajakan yang berlaku.

Hal itu agar kebijakan tersebut bisa terlaksana tepat sasaran. Sementara untuk penerbangan di luar kelas ekonomi, Haryo menjelaskan ketentuan PPN tetap diberlakukan sebagaimana mestinya. Adapun kebijakan itu saat ini tertera dalam Peraturan Menteri Keuangan Nomor 24 Tahun 2026 (PMK 24/2026) yang mengatur pemberian fasilitas Pajak Pertambahan Nilai (PPN) Ditanggung Pemerintah atas tiket pesawat kelas ekonomi untuk penerbangan domestik.

Sebelumnya pemerintah juga sudah menetapkan penyesuaian fuel surcharge melalui Keputusan Menteri Perhubungan Nomor 83 Tahun 2026 menjadi sebesar 38 persen baik untuk pesawat jet maupun propeler dari sebelumnya 10 persen untuk jet dan 25 persen untuk propeller. Melalui kombinasi kebijakan penerbitan PMK 24/2026 ini, Pemerintah memberikan kemudahan bagi masyarakat untuk tetap mengakses transportasi udara dengan harga yang lebih terjangkau, menjaga konektivitas antar wilayah, serta mendukung keberlangsungan industri penerbangan nasional di tengah tantangan kenaikan harga energi global.

Sementara itu pantauan dan informasi yang diterima EGINDO.com pada Minggu (26/4/2026) dari para calon penumpang pesawat dari Medan Sumatera Utara (Sumut) mengatakan harga tiket pesawat dari Medan atau bandara Kualanama (KNO) tetap mahal meskipun adanya pemerintah menetapkan Pajak Pertambahan Nilai (PPN) Ditanggung Pemerintah (DTP) selama 60 hari.

“Tiket pesawat Medan – Jakarta atau Jakarta – Medan tetap mahal, posisinya satu juta enam ratus ribu rupiah hingga satu juta tujuh ratus ribu rupiah. Tidak ngaruh bang dengan pemerintah menetapkan Pajak Pertambahan Nilai (PPN) Ditanggung Pemerintah (DTP) selama 60 hari itu,” kata Anwar (38) warga Medan yang sedang mencari tiket pesawat ke Jakarta kesal.@

Bs/fd/timEGINDO.com

Scroll to Top