Skandal Investasi Fiktif Rp 28 Miliar: BNI Siap Kembalikan Dana Umat Paroki Aek Nabara

Ilustrasi
Ilustrasi

Jakarta|EGINDO.co Manajemen PT Bank Negara Indonesia (Persero) Tbk. (BNI) resmi mengambil langkah solutif terkait kasus dugaan penggelapan dana Credit Union (CU) Paroki Aek Nabara senilai Rp 28 miliar. Bank pelat merah ini berkomitmen untuk memulihkan seluruh hak nasabah yang terdampak oleh aksi oknum mantan karyawannya.

Solusi Tuntas di Gedung Parlemen

Kepastian pengembalian dana ini mencuat usai pertemuan strategis di Gedung DPR RI yang mempertemukan Direktur Utama BNI, Putrama Wahju Setyawan, dengan bendahara CU Paroki Aek Nabara, Suster Natalia Situmorang. Mediasi tersebut difasilitasi langsung oleh Wakil Ketua DPR, Sufmi Dasco Ahmad, serta mendapat atensi khusus dari Presiden Prabowo Subianto.

Putrama menegaskan bahwa proses pencairan dana sebesar Rp 28 miliar tersebut akan dilakukan secara penuh pada Rabu (22/4/2026).

“Kami telah mencapai kesepakatan. Paling cepat besok, seluruh dana milik CU Paroki Aek Nabara akan kami kembalikan utuh tanpa hambatan,” ujar Putrama di Senayan, Jakarta.

Modus Operandi: Investasi Bodong Berkedok Jabatan

Kasus ini merupakan peringatan keras bagi industri perbankan nasional. Pelaku utama, Andi Hakim Febriansyah, yang saat itu menjabat sebagai Kepala Kantor Kas BNI Unit Aek Nabara, diduga kuat menjalankan praktik investasi fiktif.

Berikut adalah detail skema kejahatan yang dijalankan pelaku:

  • Produk Palsu: Pelaku menawarkan instrumen investasi yang diklaim milik BNI, namun secara sistem perbankan produk tersebut tidak pernah ada.

  • Manipulasi Kepercayaan: Kecurigaan baru terendus pada Desember 2025 saat pihak CU gagal mencairkan deposito Rp 10 miliar. Pelaku terus berdalih hingga akhirnya identitas aslinya terbongkar pada Februari 2026 ketika manajemen bank menyatakan Andi sudah tidak lagi berstatus pegawai.

  • Pencucian Uang: Hasil penggelapan dana umat tersebut diduga kuat mengalir ke sejumlah aset pribadi pelaku, mulai dari pembangunan fasilitas olahraga (sport center), bisnis kafe, hingga pembuatan kebun binatang mini (mini zoo).

Tindakan Hukum dan Penguatan Internal

Pihak kepolisian bergerak cepat dalam menangani perkara ini. Polda Sumatera Utara telah menahan Andi Hakim sejak akhir Maret 2026. Saat ini, penyidik tengah berupaya menyita aset-aset mewah milik tersangka guna memulihkan kerugian.

Di sisi lain, BNI mengakui bahwa insiden ini menjadi bahan evaluasi mendalam. Putrama menekankan dua poin krusial untuk mencegah terulangnya kejadian serupa:

  1. Penguatan Know Your Employee (KYE): Memperketat pengawasan internal terhadap integritas staf di garda terdepan.

  2. Akselerasi Literasi Keuangan: Mengedukasi nasabah agar lebih jeli dalam memverifikasi produk perbankan secara resmi melalui kanal digital atau kantor cabang utama.

Suster Natalia menyampaikan apresiasinya atas penyelesaian cepat ini. Ia menyebut bahwa kembalinya dana tersebut merupakan kabar sukacita bagi ribuan umat yang telah lama menanti kepastian hak mereka. (Sn)

Scroll to Top