Medan | EGINDO.com – Pasca demo pujakesuma berujung kerusakan pada sejumlah fasilitas PN Medan. Pengadilan Negeri (PN) Medan menyayangkan aksi unjuk rasa yang digelar massa Putera Jawa Kelahiran Sumatera (Pujakesuma) di halaman pengadilan, yang berujung pada kerusakan sejumlah fasilitas.
Juru bicara PN Medan, Soniady Drajat Sadarisma kepada wartawan mengatakan bahwa pasca aksi tersebut ditemukan adanya kerusakan pada fasilitas pengadilan yang merupakan aset negara. “Pasca demo pada pagi hari, ditemukan adanya kerusakan fasilitas PN Medan yang merupakan fasilitas negara. Kami sangat menyayangkan adanya tindakan seperti itu,” kata Soniady, pada Selasa (21/4/2026) di Medan.
Ditambahkannya hingga saat ini pihak pengadilan masih melakukan inventarisasi terhadap kerusakan yang terjadi. “Sampai dengan hari ini kami masih menginventarisir dan mendata kerusakan guna melengkapi daya dukung langkah selanjutnya. Meski demikian, pihak pengadilan tetap membuka ruang dialog dengan menerima perwakilan massa aksi,” kata Soniady menegaskan.
Sekira pukul 10.00 WIB, perwakilan pendemo yang didampingi aparat kepolisian telah diterima di ruang tamu terbuka PN Medan untuk menyampaikan aspirasi. Perwakilan dari pendemo sudah diterima dengan baik untuk menyampaikan aspirasinya.
PN Medan menegaskan bahwa seluruh proses hukum tetap berjalan sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku. “Kami memastikan setiap perkara ditangani sesuai aturan hukum yang berlaku dan menjunjung prinsip peradilan yang adil,” tegasnya.
Terkait perkara yang menjadi tuntutan massa, PN Medan menyebutkan bahwa putusan terhadap Toni Aji Anggoro telah dijatuhkan pada 28 Januari 2026 dan telah berkekuatan hukum tetap sejak 5 Februari 2026. Perkaranya diputus pada 28 Januari 2026 dan berkekuatan hukum tetap pada 5 Februari 2026.
Soniady mengatakan terhadap putusan yang telah inkracht, upaya hukum yang dapat ditempuh adalah upaya hukum luar biasa. “Upaya hukum terhadap putusan inkracht adalah Peninjauan Kembali (PK) ke Mahkamah Agung, yang dapat diajukan jika ditemukan bukti baru (novum), kekhilafan hakim, atau putusan yang saling bertentangan,” katanya menjelaskan.
Dalam perkara tersebut, Toni Aji Anggoro divonis satu tahun penjara dan denda Rp 50 juta subsider dua bulan kurungan, dan terdakwa Jesaya Perangin-angin dijatuhi hukuman 20 bulan penjara. Untuk terdakwa Jesaya Perangin-angin masih upaya hukum banding.
Sebelumnya, puluhan massa Pujakesuma menggelar aksi unjuk rasa di depan PN Medan, menuntut pembebasan Toni Aji Anggoro dalam perkara korupsi pembuatan website desa di Kabupaten Karo. Dalam aksi tersebut, massa menyampaikan orasi serta mendesak pengadilan membebaskan Toni yang telah divonis bersalah.@
Bs/fd/timEGINDO.com