Kado untuk Hari Kartini: DPR Resmi Sahkan UU PPRT Setelah 20 Tahun Dinanti

1776741697034

Jakarta|EGINDO.co Sejarah baru bagi dunia ketenagakerjaan Indonesia tercipta di kompleks parlemen, Senayan. Tepat pada peringatan Hari Kartini, Selasa (21/4/2026), DPR RI secara resmi menyetujui Rancangan Undang-Undang tentang Pelindungan Pekerja Rumah Tangga (RUU PPRT) untuk disahkan menjadi undang-undang dalam Rapat Paripurna Ke-17 Masa Persidangan IV Tahun 2025–2026.

Ketua DPR RI, Puan Maharani, memimpin langsung pengambilan keputusan tersebut. Setelah mendengar jawaban serentak “setuju” dari para peserta rapat, ketukan palu sidang menandai berakhirnya penantian panjang selama dua dekade bagi jutaan pekerja domestik di tanah air.

Payung Hukum dan Keadilan bagi Pekerja Domestik

Menteri Hukum, Supratman Andi Agtas, dalam penyampaian pendapat akhir mewakili Presiden Prabowo Subianto, menyatakan bahwa regulasi ini lahir untuk menjawab kekosongan hukum yang selama ini dialami oleh sektor pekerja rumah tangga. Menurutnya, UU ini merupakan instrumen negara untuk memastikan setiap warga negara mendapatkan perlakuan yang adil di lingkungan kerja.

“Negara hadir untuk memberikan kepastian hukum, baik bagi para pekerja maupun pemberi kerja. Fokus utama kami adalah menghapus segala bentuk diskriminasi, eksploitasi, hingga tindakan kekerasan yang kerap menimpa PRT,” tegas Supratman.

Aspek-Aspek Strategis dalam UU PPRT

Undang-undang ini tidak hanya sekadar mengatur hak dan kewajiban, tetapi juga mencakup tata kelola yang komprehensif, di antaranya:

Standardisasi Hubungan Kerja: Pengaturan kontrak kerja yang transparan mencakup lingkup pekerjaan dan masa perekrutan.

Perlindungan Hak: Penegasan atas hak-hak dasar pekerja serta kewajiban yang harus dipenuhi oleh pemberi kerja maupun perusahaan penyalur.

Pemberdayaan Vokasi: Mandat bagi pemerintah untuk menyediakan pelatihan keterampilan guna meningkatkan profesionalisme para pekerja.

Mekanisme Sengketa: Penyediaan jalur penyelesaian perselisihan yang jelas jika terjadi konflik antara pihak-pihak terkait.

“Habis Gelap Terbitlah Terang”

Ketua Badan Legislasi (Baleg) DPR RI, Bob Hasan, memberikan apresiasi tinggi atas rampungnya pembahasan seluruh Daftar Inventarisasi Masalah (DIM) yang diselesaikan secara intensif. Ia menyebut momen pengesahan ini sebagai penghormatan terhadap semangat emansipasi Kartini.

“Kami berharap UU PPRT ini menjadi pelita pelindung bagi seluruh pekerja rumah tangga di pelosok negeri. Sebagaimana pesan Kartini, ‘Habis gelap terbitlah terang’, kini para pekerja kita memiliki perlindungan hukum yang nyata,” ujar Bob.

Dengan disahkannya undang-undang ini, pemerintah diharapkan segera menerbitkan aturan turunan agar implementasi pelindungan di lapangan dapat segera dirasakan manfaatnya, sekaligus menciptakan ekosistem kerja yang lebih manusiawi dan bermartabat. (Sn)

Scroll to Top