Jakarta|EGINDO.co Pemanfaatan kecerdasan buatan atau artificial intelligence (AI) dalam sektor hukum dinilai tidak hanya berdampak pada sistem peradilan, tetapi juga memiliki implikasi luas terhadap ekonomi digital nasional. Menteri Koordinator Bidang Hukum, HAM, Imigrasi, dan Pemasyarakatan Yusril Ihza Mahendra menegaskan bahwa penggunaan teknologi tersebut harus tetap berpijak pada prinsip negara hukum, demokrasi, serta perlindungan hak asasi manusia.
Dalam kuliah umum di Universitas Mahasaraswati Denpasar pada Rabu (15/4/2026), ia menjelaskan bahwa AI membuka peluang efisiensi dalam pengelolaan perkara, pengolahan bukti digital, hingga deteksi dini tindak kejahatan. Efisiensi ini dinilai berpotensi menekan biaya operasional lembaga penegak hukum dan meningkatkan kepercayaan investor terhadap kepastian hukum di Indonesia.
Namun demikian, Yusril juga menyoroti sejumlah tantangan yang dapat memengaruhi stabilitas ekosistem digital dan ekonomi, seperti potensi bias algoritma, lemahnya transparansi sistem, hingga risiko pelanggaran data pribadi. Menurutnya, jika tidak diantisipasi dengan baik, hal tersebut justru dapat menimbulkan ketidakpastian hukum yang berdampak pada iklim investasi dan perkembangan industri berbasis teknologi.
Ia menekankan bahwa AI tidak boleh menggantikan peran manusia sepenuhnya dalam proses hukum. Keputusan yang menyangkut keadilan tetap memerlukan pertimbangan moral dan nilai kemanusiaan, yang tidak dapat sepenuhnya direplikasi oleh mesin.
Sejumlah media seperti Kompas dan CNBC Indonesia juga menyoroti bahwa transformasi digital di sektor hukum menjadi salah satu faktor penting dalam mendorong pertumbuhan ekonomi berbasis teknologi, terutama dalam meningkatkan transparansi, efisiensi birokrasi, serta daya saing Indonesia di tingkat global.
Selain itu, penguatan regulasi, tata kelola data, dan peningkatan kualitas sumber daya manusia menjadi kunci agar pemanfaatan AI dapat berjalan optimal tanpa mengabaikan aspek etika. Dari sisi akademik, pihak kampus turut mengingatkan pentingnya literasi digital dan kesadaran akan keamanan data, terutama bagi generasi muda yang akan menjadi pelaku utama dalam ekonomi digital ke depan.
Dengan demikian, arah pengembangan AI di Indonesia tidak hanya ditentukan oleh kemajuan teknologi, tetapi juga oleh kemampuan negara dalam mengelola risiko serta memastikan bahwa inovasi tersebut memberikan nilai tambah bagi keadilan dan pertumbuhan ekonomi secara berkelanjutan. (Sn)