Jakarta|EGINDO.co Kepolisian Negara Republik Indonesia (Polri) terus mempercepat transformasi digital di sektor pelayanan publik. Salah satu langkah terbarunya adalah peluncuran layanan pembuatan Laporan Polisi (LP) dan laporan kehilangan secara daring melalui aplikasi Super App Polri.
Inovasi ini memungkinkan masyarakat menyampaikan laporan tanpa harus datang langsung ke kantor polisi. Selain itu, tersedia pula fitur konsultasi online yang mempermudah interaksi antara masyarakat dan petugas kepolisian secara cepat dan transparan.
Peluncuran layanan digital tersebut dipimpin langsung oleh Wakil Kepala Kepolisian RI, Dedi Prasetyo, sebagai bagian dari komitmen Polri dalam meningkatkan kualitas pelayanan publik berbasis teknologi.
Kegiatan ini berlangsung dalam forum Rapat Koordinasi (Rakor) Komite Teknologi Informasi dan Komunikasi (TIK) Polri Tahun Anggaran 2026 pada Selasa, 14 April 2026, pukul 09.00 WIB. Acara digelar di Hotel Mercure Ancol dan dihadiri oleh jajaran pejabat kepolisian serta pemangku kepentingan terkait.
Menurut keterangan resmi yang juga diberitakan oleh Antara dan Kompas.com, digitalisasi layanan kepolisian ini diharapkan mampu memangkas birokrasi, meningkatkan akuntabilitas, serta memperluas akses layanan hingga ke berbagai daerah.
Dengan hadirnya Super App Polri, masyarakat kini dapat mengakses layanan kepolisian secara lebih praktis, aman, dan efisien. Langkah ini sekaligus menjadi bagian dari upaya Polri dalam mewujudkan institusi yang modern, responsif, dan adaptif terhadap perkembangan teknologi di era digital. (Sn)