Sidang Lanjutan Korupsi Dana Desa, Terdakwa Mantan Ketua BUMDes Simalungun Jantuah Purba di PN Medan

Sidang lanjutan Korupsi BUMDes Simalungun di PN Tipikor Medan dengan agenda mendengarkan keterangan saksi
Sidang lanjutan Korupsi BUMDes Simalungun di PN Tipikor Medan dengan agenda mendengarkan keterangan saksi

Medan | EGINDO.com – Sidang lanjutan Korupsi Dana Desa sebesar Rp533 juta lebih oleh mantan Ketua Badan Usaha Milik Desa (BUMDes) di Simalungun Provinsi Sumatera Utara (Sumut) dengan nomor Perkara  49/2026 Kejaksaan negeri Simalungun, terdakwa Jantuah Purba disidangkan pada Senin (13/4/2026) kemarin di Ruang Cakra V Pengadilan Negeri (PN) Medan, Sumatera Utara (Sumut).

Dalam sidang lanjutan perkara korupsi Rp.533 Juta di BUMNag Dolok Merangir, pihak JPU menghadirkan 8 Saksi, di PN Medan pada sidang lanjutan 13 April 2026 itu. Adapun kedelapan saksi tersebut, 1. Nursanti, Bendahara BUMNag Unggul Jaya, tahun 2021-2026, 2. Amrianto, Pangulu (Kepala Desa) Dolok Marangir II tahun 2016 hingga 2022, 3. Eki Dwi Karsi, Kaur Keuangan (Bendahara Desa) sejak 17 Maret 2023 hingga sekarang, 4. Sugimin Ketua BPD, 5. Ali Umar Saddam Hasibuan, Pendamping Desa, 6. Deni Syahputra, Pendamping Lokal Desa, 7. Tiurma Hutabarat, peminjam uang, dan 8. Samsidar, peminjam uang.

Sidang dipimpin Majelis Hakim diketuai M. Yusafrihardi Girsang, SH.MH dengan anggota majelis hakim Muh. Kasim, SH dan Gustap Marpaung, SH.MH dan JPU Suci Farhahdillah, SH, Putri Ayutia Damanik, SH, serta Penasihat Hukum terdakwa.

Para Saksi menerangkan mengenal Terdakwa selaku Ketua BUMNag/BUMMdes periode 2021 hingga 2026. Saksi Amrianto ketika dicecar JPU mengakui bahwa pernah melakukan pinjaman yang dari BUMDes/BUMNag sebesar Rp150 juta tanggal 20 Januari 2022 namun yang sebenarnya dia pakai Rp75 juta sedangkan sisanya Rp75 juta dipakai oleh Terdakw Jantuahman Purba, namun uang tersebut telah dikembalikan.

Saksi Eki Dwi Karsi, Kaur Keuangan menjelaskan anggaran yang dikelola BUMDes Unggul Jaya  sejak 1 November 2021  sampai 13 November 2023 sebesar Rp913 juta lebih. “Dana tersebut dipergunakan untuk usaha simpan pinjam, usaha toko usaha toko desa dan usaha BSI Link”, jelas saksi Eki Dwi Karsi kepada Majelis Hakim.

Saksi Amrianto, Pangulu, Saksi Eki Dwi Karsi, Kaur Keuangan dan Saksi Nursanti, Bendahara BUMNag Unggul Jaya membenarkan atas pertanyaan klarifikasi dari Gustap Marpaung, hakim anggota II jumlah penarikan dari rekening BUMNag Unggul Jaya sejak tanggal 1 Desember 2021 sampai 11 Juni 2024 sebesar Rp.1 milyar 51 juta sebanyak 18 transaksi dengan 4 (empat) transaksi tanpa ada SPP.

Sementara saksi Tiurma Hutabarat dan Samsidar selaku peminjam uang. Saksi Tiurma menyatakan pinjamannya Rp 4 juta telah dilunasi, sementara Samsidar pinjaman Rp2 juta masih ada tunggakan.

Hakim Anggota II Gustap Marpaung menanyakan fungsi dan tugas Saksi Amrianto (Pangulu/Kades), Saksi Eki Dwi Karsi (Bendahara Desa) dan Sekretaris Desa yang belum dipanggil sidang. “Seharusnya pengelolaan keuangan desa menjadi tanggungjawab Saydara bertiga. Bahkan Saudara bertiga menjadi menjadi bersama-sama dengan terdakwa dalam perkara ini, karena tidak menjalankan tugas dan pokok selaku Pengelola Keuangan Desa,” kata Gustap Marpaung menegaskan.

Ketua Majelis MY Girsang, meminta kepada Saksi Nursanti selaku Bendahara BUMNag untuk datang Kembali pada sidang berikut Rabu (15/4/2026), karena belum mampu menjelaskan aliran dana yang diserahkan dan disalurkan BUMNag Unggul Jaya.

Dalam persidangan, Majelis Hakim juga mempertanyakan selisih antara kerugian keuangan negara sebesar Rp533,2 juta dengan uang yang didakwa telah dinikmati oleh terdakwa sebesar Rp399.619.000,- “Siapa yang menikmati selisih uang tersebut para Saksi?” tanya Hakim Anggota II, Gustap Marpaung, namun saksi tidak dapat menjawab.

Berdasarkan laman SIPP PN Medan berdasrkan LHP Inspektorat Daerah Kabupaten Simalungun Nomor: 700.1.2.3/115/2025  tanggal 13 November 2025   tertera kerugian keuangan negara  sebesar Rp. 533.297.283,00 yang terdiri dari (1) sisa kas  di Bendahara BUMNag/BUMDes Rp65.132.100,00, (2) modal usaha simpan pinjam Rp397.610.000,00, (3) modal BSI Link Rp39.815.433,00 dan (4) modal toko Rp30739.750,00.

Majelis Hakim menyatakan pada persidangan untuk pinjaman Masyarakat yang menunggak agar tidak dicatat sebagai kerugian negara, melainkan perdata dan menjadi tanggungjawab peminjam. Tidak boleh dicatat sebagai kerugian keuangan negara jika macet oleh peminjam. Sidang dilanjutkan pada Rabu (15/4/2026) dengan agenda sidang menghadirkan saksi lainnya.@

Rel/fd/timEGINDO.com

Scroll to Top