SIM Keliling Hadir di Lima Titik Jakarta, Permudah Perpanjangan SIM Warga

Ilustrasi
Ilustrasi

Jakarta|EGINDO.co Layanan perpanjangan Surat Izin Mengemudi (SIM) melalui program SIM Keliling yang diselenggarakan oleh Polda Metro Jaya kembali hadir untuk melayani masyarakat di wilayah DKI Jakarta pada Senin, 13 April 2026. Program ini menjadi solusi praktis bagi warga yang ingin memperpanjang masa berlaku SIM tanpa perlu mendatangi kantor pelayanan tetap.

Operasional SIM Keliling dibuka mulai pukul 08.00 hingga 14.00 WIB dan tersebar di lima titik strategis. Berikut daftar lokasi layanan SIM Keliling:

1. Jakarta Timur: Mall Grand Cakung

2. Jakarta Selatan: Universitas Trilogi Kalibata

3. Jakarta Barat: LTC Glodok

4. Jakarta Barat: Mall Ciputra

5. Jakarta Pusat: Kantor Pos Lapangan Banteng

Layanan ini secara khusus hanya melayani perpanjangan SIM A dan SIM C yang masih dalam masa berlaku. Bagi pemohon dengan SIM yang telah kedaluwarsa, diwajibkan untuk mengajukan pembuatan SIM baru sesuai prosedur yang berlaku.

Terkait biaya, tarif perpanjangan mengacu pada ketentuan pemerintah, yaitu sebesar Rp80.000 untuk SIM A dan Rp75.000 untuk SIM C. Selain itu, pemohon juga diwajibkan memenuhi sejumlah persyaratan administratif, di antaranya membawa fotokopi KTP yang masih aktif, SIM lama beserta salinannya, serta bukti hasil pemeriksaan kesehatan dan tes psikologi.

Masyarakat diimbau untuk datang lebih awal guna menghindari antrean panjang dan memastikan proses pelayanan berjalan lancar. Kehadiran SIM Keliling ini diharapkan mampu meningkatkan efisiensi layanan publik sekaligus mengurangi kepadatan di kantor pelayanan SIM tetap di berbagai wilayah Jakarta. (Sn)

Scroll to Top