Medan | EGINDO.com – Ikatan Profesional dan Pensiunan Indonesia (IPPI) menyelenggarakan webinar hukum bertajuk “Beberapa Problematika KUHP (UU Nomor 1 Tahun 2023) dan KUHAP (UU Nomor 20 Tahun 2025) dalam Praktik” pada Rabu (8/4/2026) melalui Zoom Meeting. Kegiatan tersebut menjadi ruang diskusi Ilmiah yang mengangkat isu-isu krusial terkait implementasi hukum pidana nasional yang baru.
Pengamatan EGINDO.com bahwa Webinar yang berlangsung dari pukul 09.30 hingga 12.30 WIB itu diikuti oleh peserta dari berbagai kalangan, mulai dari praktisi hukum, akademisi, mahasiswa, hingga masyarakat umum yang memiliki perhatian terhadap perkembangan hukum di Indonesia.
Webinar hukum bertajuk “Beberapa Problematika KUHP (UU Nomor 1 Tahun 2023) dan KUHAP (UU Nomor 20 Tahun 2025) dalam Praktik” cukup sukses mengangkat tentang masalah KUHP lama dengan KUHP baru yang menjadi perhatian masyarakat di Indonesia dan Webinar tersebut diikuti 235 orang peserta dari seluruh Indonesia berasal dari kalangan pensiunan, dosen, PNS, mahasiwa, Advokat, guru, karyawan dan profesional.
Acara Webinar hukum dibuka secara resmi oleh panitia, diawali dengan melagukan lagu kebangsaan Indonesia Raya yang dilanjutkan dengan sambutan dan doa.

Webinar hukum bertajuk “Beberapa Problematika KUHP (UU Nomor 1 Tahun 2023) dan KUHAP (UU Nomor 20 Tahun 2025) dalam Praktik” dipandu oleh moderator Drs. Gustap Marpaung, SH, MH dengan menampilkan dalam diskusi menghadirkan tiga narasumber yang kompeten pada bidang hukum, yakni pertama Prof. Dr. Binsar M. Gultom, SH., SE., MH (Hakim). Kedua, Dr. Aspete Ginting, SH., M.H (Jaksa) dan ketiga Dr. Dermawan Yusuf, SH., SE., M.Pd., MH (Advokat).
Dalam pemaparannya, para narasumber menyoroti berbagai persoalan mendasar dalam KUHP (UU Nomor 1 Tahun 2023) dan KUHAP (UU Nomor 20 Tahun 2026) yang terbaru, mulai dari potensi disharmoni antar pasal, ketidakjelasan norma, hingga tantangan implementasi di lapangan yang berpotensi menimbulkan ketidakpastian hukum.
Selain itu, dibahas pula kemungkinan adanya ketimpangan dalam proses penegakan hukum apabila regulasi tersebut tidak diiringi dengan kesiapan aparat penegak hukum serta pemahaman yang komprehensif terhadap substansi aturan baru.

Moderator Drs. Gustap Marpaung, SH, MH yang juga seorang hakim itu berhasil tampil elegan dalam memandu diskusi yang berlangsung sangat interaktif, dengan sesi tanya jawab yang memperlihatkan tingginya antusiasme peserta dalam masalah hukum dan KUHP serta KUHAP. Buktinya, berbagai pertanyaan kritis muncul, terutama terkait implikasi praktis dari ketentuan baru dalam KUHP dan KUHAP terhadap sistem peradilan pidana di Indonesia. Kegiatan ditutup dengan sesi penutup dan foto bersama, serta harapan agar diskusi serupa dapat terus dilakukan secara berkelanjutan
Pengurus IPPI menegaskan bahwa kegiatan Webinar hukum yang menyoroti problematika KUHP 2023 dan KUHAP 2025 dalam Praktik itu merupakan bagian dari komitmen organisasi dalam meningkatkan literasi hukum masyarakat sekaligus mendorong terciptanya sistem hukum yang lebih adil, transparan, dan akuntabel. “Melalui forum ini, diharapkan muncul pemahaman yang lebih komprehensif serta masukan konstruktif bagi perbaikan implementasi hukum nasional,” ujar Tjasmita, SH Wakil ketua penyelenggara webinar hukum.
Dijelaskan bahwa Ikatan Profesional dan Pensiunan Indonesia (IPPI) merupakan organisasi yang berfokus pada pengembangan kapasitas sumber daya manusia, khususnya dalam bidang profesionalisme dan kontribusi terhadap pembangunan nasional, termasuk dalam aspek hukum dan kebijakan publik.@
Rel/fd/timEGINDO.com