Deregulasi Ekspor Dipercepat, Kemendag Pangkas Hambatan Perizinan

Produsen Batubara
Produsen Batubara

Jakarta|EGINDO.co Kementerian Perdagangan (Kemendag) resmi menerbitkan Permendag Nomor 5 Tahun 2026 dan Permendag Nomor 6 Tahun 2026 sebagai langkah strategis untuk menyederhanakan tata kelola ekspor nasional. Kebijakan yang mulai berlaku efektif sejak 1 April 2026 ini diarahkan untuk mengurangi hambatan administratif sekaligus mempercepat proses perizinan di tengah tekanan dinamika perdagangan global.

Menteri Perdagangan Budi Santoso menegaskan bahwa reformasi regulasi ini merupakan bagian dari upaya deregulasi guna menciptakan iklim usaha yang lebih kondusif. Ia menyebut, pemerintah tidak hanya menyederhanakan prosedur, tetapi juga memangkas kewajiban dan sanksi serta mengurangi dokumen larangan dan pembatasan (lartas) yang selama ini dinilai membebani eksportir.

“Langkah ini kami tempuh untuk meningkatkan kemudahan berusaha dan memperkuat daya saing pelaku usaha nasional di pasar global,” ujarnya dalam keterangan tertulis, Rabu (8/4/2026).

Senada, Direktur Jenderal Perdagangan Luar Negeri Tommy Andana menjelaskan bahwa revisi aturan tersebut merupakan respons langsung terhadap aspirasi dunia usaha yang menginginkan proses ekspor lebih cepat, sederhana, dan efisien.

Dalam kebijakan terbaru ini, pemerintah memberikan relaksasi terhadap sejumlah komoditas strategis. Untuk ekspor timah industri dan sektor minyak dan gas bumi, persyaratan kini dipangkas hanya menjadi Persetujuan Ekspor (PE) dan Laporan Surveyor (LS), dengan penghapusan kewajiban Eksportir Terdaftar (ET). Sementara pada komoditas batu bara, ketentuan terkait perjanjian kerja sama serta kewajiban realisasi ekspor dalam jangka waktu tertentu juga dihapus.

Di sisi lain, pemerintah mempercepat transformasi digital melalui penerapan sistem perizinan ekspor berbasis elektronik yang terintegrasi dengan Indonesia National Single Window (SINSW). Integrasi ini memungkinkan pertukaran data secara real-time antarinstansi sehingga dapat memangkas waktu verifikasi dan meminimalkan hambatan administratif.

Selain simplifikasi perizinan, Kemendag juga melakukan harmonisasi kebijakan lintas kementerian dan lembaga. Penyesuaian tersebut mencakup perubahan nomenklatur dokumen, pengalihan kewenangan penerbitan izin tertentu, hingga penyelarasan aturan teknis pada beberapa komoditas ekspor.

Sejumlah media seperti Kompas.com dan CNBC Indonesia juga menyoroti langkah ini sebagai bagian dari strategi pemerintah menjaga momentum ekspor di tengah ketidakpastian ekonomi global.

Dengan reformasi ini, pemerintah berharap kinerja ekspor nasional tetap terjaga dan mampu menjadi penopang utama stabilitas neraca perdagangan Indonesia ke depan. (Sn)

Scroll to Top