Pensiunan Karyawan Gugat PTPN I ke Pengadilan Hubungan Industrial Medan

Para pensiunan karyawan PTPN I bersama pengacara Dr. Ibnu Affan SH,MHum (Baju Biru) foto bersama
Para pensiunan karyawan PTPN I bersama pengacara Dr. Ibnu Affan SH,MHum (Baju Biru) foto bersama

Medan | EGINDO.com – Pensiunan karyawan gugat PT. Perkebunan Nusantara (PTPN I) ke Pengadilan Hubungan Industrial (PHI) Medan. Sebanyak 101 orang pensiunan karyawan PTPN I Regional 1 Medan menggugat pihak Direksi PTPN I ke PHI pada Pengadilan Negeri (PN) Medan. Mereka mewakili lebih kurang 1000 orang pensiunan karyawan yang tergabung dalam organisasi Perhimpunan Purnakaryawan Perkebunan Republik Indonesia (P3RI) PTPN II dan sekarang bernama PTPN I.

Hal itu disampaikan Sumargi Gunarto dan Hasan Hamdi kepada EGINDO.com pada Rabu (8/4/2026) mewakili pensiunan karyawan yang ikut mengajukan gugatan.

Menurut Sumargi, untuk mengajukan gugatan ini pihaknya telah memberikan kuasa kepada Kantor Pengacara Dr. Ibnu Affan, SH., M.Hum & Partners yang berkantor di Jalan Emas No. 1-A Lt. 2 Pasar Timah Sei Rengas II, Kecamatan Medan Area, Kota Medan. “Kami percayakan gugatan ini kepada beliau karena dia yang paling menguasai permasalahan ketenagakerjaan. Disamping beliau dikenal sebagai Pakar Hukum Ketenagakerjaan/Perburuhan, dia  juga mantan Hakim Ad-Hoc Pengadilan Hubungan Induatrial pada Pengadilan Negeri Medan, sehingga kapasitas dan integritasnya tidak perlu diragukan lagi,” katanya.

Pengacara Dr. Ibnu Affan, SH., M.Hum., membenarkan telah menerima kuasa dari 101 orang pensiunan karyawan PTPN I Regional 1 Medan. Saat ini gugatan tersebut telah terdaftar di Pengadilan Hubungan Industrial pada Pengadilan Negeri Medan dengan register perkara Nomor 161/Pdt.Sus-PHI/2026/PN.Mdn., tanggal 06 April 2026. Sidang pertama akan dilaksanakan pada hari Kamis, tanggal 16 April 2026.

Ibnu Affan mengatakan perselisihan ini adalah perselisihan hak, ada 3 (tiga) tuntutan yang kami mohonkan ke Pengadilan yaitu hak jatah beras yang tidak lagi diberikan terhitung sejak tahun 2008, Perhitungan Dana Pensiunan (PhDP) yang nilainya tidak sesuai, dan pemberian tanda jasa untuk masa kerja selama 25 tahun yang nilainya dikurangi secara sepihak oleh pihak perusahaan.

Lebih lanjut Ibnu Affan mengharapkan agar Pengadilan Hubungan Industrial pada Pengadilan Negeri Medan dapat memeriksa dan mengadili perkara ini dengan hati nurani dan mengedepankan rasa keadilan masyarakat. Saat ini para pensiunan karyawan PTPN I hidup dalam kondisi sangat memprihatinkan. Untuk membiayai hidupnyanya para pensiunan karyawan ini hanya mengharapkan dari gaji pensiun yang tidak seberapa, sedangkan jatah beras yang menjadi haknyapun dihapuskan secara sepihak oleh pihak perusahaan, kenyataan ini semakin melengkapi penderitaan hidup mereka.@

Rel/fd/timEGINDO.com

Scroll to Top