Medan | EGINDO.com – Terdakwa Amsal Christy Sitepu selaku Direktur CV. Promiseland yang didakwa oleh Penuntut Umum Kabupaten Karo, Sumut dalam kegiatan pengelolaan dan pembuatan jaringan/instalasi komunikasi dan informatika lokal desa berupa pembuatan video profil desa pada 20 (dua puluh) desa yang bertempat di Kecamatan Tiganderket, Kecamatan Tigabinanga, Kecamatan Tigapanah dan Kecamatan Namanteran, Kabupaten Karo Tahun Anggaran 2020 s/d tahun 2022 dinyatakan bebas oleh majelis hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi pada PN Medan Kelas I A Khusus, pada Rabu (1/4/2026) di ruang Cakra Utama yang berlangsung sekitar 3 jam.
Majelis Hakim yang terdiri dari Moh. Yusafrihardi Girsang selaku Ketua Majelis (KM), Muhammad Kasim, dan Gustap Marpaung masing-masing hakim anggota, menyatakan dalam pertimbangannya Amsal dinyatakan tidak terbukti bersalah sesuai dengan tuntutan Jaksa Penuntut Umum (JPU).
“Menyatakan terdakwa Amsal C Sitepu tidak terbukti secara dah dan meyakinkan melakukan tindakan korupsi seperti yang tertuang dalam dakwaan primer dan subsidiar Jaksa Penuntut Umum,” kata Moh. Yusafrihardi Girsang selaku Ketua Majelis didampingi hakim anggota Muhammad Kasim dan Gustap Marpaung.
Dalam pertimbangannya, hakim berpendapat Amsal tidak terbukti bersalah dalam proyek pengadaan video profil untuk 20 desa pada 4 kecamatan di wilayah Kabupaten Karo, Sumatera Utara.
Ketua Majelis membacakan keterangan ke-20 pejabat dari kedua puluh desa yang umumnya kepala desa dari 26 orang saksi yang dihadirkan oleh penuntut umum, Ahli Ika Sartika br Sitepu dari Penuntut Umum, dan Ahli dari Terdakwa yaitu Sudirman, Ahli akuntansi dan Immanuel Prasetya Ginting, praktisi perfilman dan video dan mengkonfirmasi setiap alat bukti dan surat yang diajukan oleh Penuntut Umum.
Terungkap dalam persidangan, keterangan dari kedua puluh pejabat desa, antara lain Paskah Andreas (Kades Kuta Gugung), Panca Ginting (Kepala Desa Seberaya), Kristian Siringo-Ringo (Pj Kades Perbaji), Arianda Purba (Kades Salit), Martinus Sebayang (Kades Perbesi) dan Sari Mulianta Purba (Kades Kutakepar), menerangkan bahwa pekerjaan pengambilan video ke desa para saksi dilakukan dengan frekuensi bervariasi antara 5 sampai 10 kali dengan menggunakan camera dan menerbangkan drone yang frekuensi bervariasi di setiap desa serta menggunakan micropone.
Terdakwa dengan ke-20 kepala desa melakukan perjanjian Kerjasama, nilai pengadaan umumnya Rp30 juta per desa, jangka waktu, sanksi denda sebesar 1% (satu persen) apabila melampaui.
Hakim menyatakan berdasarkan alat bukti saksi dan surat tersebut dikaitkan dengan proposal kegiatan yang diajukan terdakwa kepada 20 kepala desa pada 4 kecamatan, pekerjaan pembuatan profile desa hanya dilakukan terhadap jumlah nominal pembayaran dan tidak merinci spesifikasi pekerjaan apa saja yang akan dilakukan CV Promiseland selaku Penyedia atau setidaknya dijadikan sebagai lampiran dari perjanjian yang diperbuat.
Majelis Hakim Moh. Yusafrihardi Girsang selaku Ketua Majelis (KM), Muhammad Kasim, dan Gustap Marpaung juga menyatakan bahwa perbuatan Terdakwa Amsal C Sitepu melakukan rekaman video profil 20 desa di kabupaten Karo dengan CV Promiseland TA 2020 sd 2022 mengambil dari RAB yang pernah dibuat oleh CV Gundaling Production tidak dapat diklasifikasi sebagai perbuatan melawan hukum.
Sebagaimana terlihat dalam laman SIPP MA, dalam surat dakwaan dari 12 item pekerjaan senilai Rp30 juta terdapat 4 item yang dinol/nihilkan oleh Jaksa Penuntut Umum, yakni Clip On/Microphone, cutting, editing dan dubbing.
Hakim menyatakan bahwa terdakwa tidak melakukan kegiatan pengelolaan dan pembuatan jaringan/instalasi komunikasi dan informatika local desa berupa permbuatan rekaman video profil desa selaku Penyedia sesuai dengan Rencana Anggaran dan Biaya (RAB) yang melawan hukum.
Majelis hakim menambahkan, berdasarkan pertimbangannya secara yuridis telah tidak terdapat materi perbuatan terdakwa yang dapat diklasifikasikan sebagai suatu perbuatan melawan hukum secara pidana. Majelis Hakim setelah mempertimbangkan dakwaan primair yaitu melanggar Pasal 2 jo Pasal 18 UU Tindak Pidana Korupsi, dengan menyatakan tidak terbukti, dengan mengambil alih Pasal 2 maka menyatakan dakwaan subsidair Pasal 3 jo Pasal 18 juga tidak terbukti demi hukum.
Sebagaimana diketahui bahwa JPU Karo, sebelumnya telah menuntut Amsal C Sitepu dengan perbuatan melanggar Pasal 3 UU Tipikor dengan pidana penjara 2 tahun, denda Rp50 juta subsider 3 bulan dan membayar uang pengganti Rp202.161.980,00 (dua ratus dua juta seratus enam puluh satu ribu sembilan ratus delapan puluh rupiah) susbider pidana penjara selama 1 (satu) tahun penjara.
MY Girsang, membacakan amar putusan menyatakan perbuatan terdakwa Amsal Chirsty Sitepu tidak terbukti secara sah melakukan tindak pidana dalam dakwaan primair dan dakwaan subsidair, membebaskan terdakwa oleh karena itu dari semua dakwaan, memulihkan hak terdakwa dalam kemampuan, kedudukan harkat dan martabatnya.
Sejumlah pihak terutama pekerja seni menilai bahwa perbedaan harga tersebut belum tentu mencerminkan adanya tindak pidana. Hal ini karena pekerjaan videografi merupakan bagian dari industri kreatif yang tidak memiliki standar harga baku dan sangat bergantung pada konsep, kualitas produksi, serta kebutuhan klien.
Adapun para saksi yang dihadirkan adalah Pembela Kemit, Kades Kutabale. Perdana Tarigan. Sepsin Ginting, Kades Bertah. Kamsin Ginting, Amd. Abel Ginting, Kades Singa Tigapanah. Alexander Barus, Kades Suka Sipilihen. Edison Ginting, Kades Sukatepul. Umum Sinuraya, Pj kades Kota Tonggal. Japet Sembiring, Kades Sukandebi. Ramal Tarigan, Kades Kebayaken. Maidisahman Surbakti, Kades Kutambelin. Paskah Andreas Ginting, Kades Kuta Gugung. Adisaputra Ginting, Kades Sigarang-Garang. Membela Tarigan, Camat Tiga Binanga. Data Martina Br Ginting, Camat Tiga Panah. Sukur, SH, Camat Tiganderket. Amsah Perangin angin, Camat.
Kemudian Amri KS Pelawi, Dir CV Gundaling. Henri Sinuhaji, Kades Ajibuhara, Kecamatan Tigapanah. Panca Ginting, Kades Seberaya Kecamatan Tigapanah. Kristian Perangin Angin, Pj Kades Perbaji Kecamatan Tiganderket. Arianda Purba, Kades Salit Kecamatan Tiga Panah. Martinus Sebayang, Kades Perbaji Kecamatan Tigabinanga. Sari Mulianta Purba, Kades Kutakepar Kecamatan Tigapanah. Susanto Ginting. Ika Sartika br Sitepu, ST, MSi. Sudirman, SE, Akt dan Dr Immanuel Prasetya Ginting, SS, MHum.@
Bs/fd/timEGINDO.com