Mahfud MD: Kasus Penyiraman Air Keras Aktivis Kontras Diproses di Peradilan Militer Sesuai Aturan

Mantan Menteri Koordinator Bidang Politik, Hukum, dan Keamanan, Mahfud MD
Mantan Menteri Koordinator Bidang Politik, Hukum, dan Keamanan, Mahfud MD

Jakarta|EGINDO.co Mantan Menteri Koordinator Bidang Politik, Hukum, dan Keamanan, Mahfud MD, menjelaskan dasar hukum penanganan kasus penyiraman air keras terhadap aktivis Andrie Yunus yang kini diproses melalui peradilan militer.

Menurut Mahfud, langkah tersebut merujuk pada ketentuan dalam Undang-Undang Dasar 1945, khususnya Pasal 24 yang mengatur tentang kekuasaan kehakiman di Indonesia, termasuk keberadaan lingkungan peradilan militer. Dalam sistem hukum yang berlaku saat ini, anggota Tentara Nasional Indonesia (TNI) yang melakukan tindak pidana berada di bawah yurisdiksi peradilan militer.

“Selama undang-undang peradilan militer belum diubah, maka prajurit TNI yang melakukan tindak pidana akan tetap diadili di peradilan militer,” ujar Mahfud dalam keterangannya.

Kasus yang menimpa Andrie Yunus sendiri kini telah dilimpahkan ke Pusat Polisi Militer TNI untuk ditangani lebih lanjut. Proses ini menegaskan bahwa aparat militer aktif yang diduga terlibat dalam tindak pidana masih tunduk pada mekanisme hukum internal militer.

Mahfud juga menyoroti kemungkinan perubahan mekanisme tersebut di masa depan. Ia menyebut, apabila revisi terhadap Undang-Undang Peradilan Militer dilakukan, maka tidak tertutup kemungkinan kasus-kasus pidana umum seperti penganiayaan atau bahkan pembunuhan yang melibatkan anggota TNI dapat diadili di peradilan umum.

“Jika undang-undangnya direvisi, maka kejahatan umum oleh anggota TNI bisa dialihkan ke peradilan umum, sehingga tidak lagi seluruhnya ditangani oleh peradilan militer,” jelasnya.

Sejumlah kalangan masyarakat sipil, termasuk organisasi hak asasi manusia seperti Komisi untuk Orang Hilang dan Korban Tindak Kekerasan, sebelumnya mendorong agar kasus ini dibawa ke peradilan umum demi menjamin transparansi dan akuntabilitas.

Seperti dilaporkan Kompas.com dan Tempo.co, polemik mengenai yurisdiksi ini kembali memunculkan perdebatan lama terkait reformasi sistem peradilan militer di Indonesia, terutama dalam konteks penegakan hukum yang setara di hadapan publik.

Hingga kini, proses hukum terhadap para terduga pelaku masih berjalan di lingkungan militer, sambil menunggu perkembangan lebih lanjut serta kemungkinan evaluasi regulasi yang mengatur kewenangan peradilan tersebut. (Sn)

Scroll to Top