Penilaian Unsur Kreatif Dipersoalkan, Kasus Amsal Sitepu Dinilai Perlu Evaluasi Mendalam

Anggota Komisi III DPR RI Rikwanto
Anggota Komisi III DPR RI Rikwanto

Jakarta|EGINDO.co Polemik penanganan perkara yang menjerat Amsal Sitepu terus menuai sorotan dari berbagai kalangan. Sejumlah tokoh menilai pendekatan hukum dalam kasus tersebut berpotensi mengabaikan aspek penting dalam industri kreatif, khususnya terkait valuasi ide dan proses produksi.

Mantan perwira tinggi Polri, Rikwanto, menilai bahwa pengkategorian perkara Amsal sebagai tindak pidana korupsi tidak tepat. Menurutnya, auditor tidak mempertimbangkan nilai dari proses kreatif seperti pengembangan konsep, ide, hingga editing, yang justru menjadi inti dalam pekerjaan kreatif.

Ia juga mempertanyakan dasar tuduhan adanya unsur memperkaya diri sebesar Rp202 juta. Dalam pandangannya, angka tersebut tidak memiliki landasan yang kuat apabila aspek kreatif dinilai nihil. “Jika kerja kreatif dianggap tidak bernilai, maka penilaian kerugian menjadi tidak objektif,” ujarnya.

Pandangan serupa disampaikan oleh anggota DPR RI, Hinca Panjaitan. Ia mengkritik keras metode penilaian yang memberikan nilai nol terhadap unsur kreatif. Hinca menilai hal ini berbahaya karena dapat menciptakan preseden buruk bagi pekerja di sektor kreatif.

Menurutnya, proses hukum perlu dievaluasi secara menyeluruh agar tidak merugikan profesi yang berbasis pada ide dan kreativitas. “Jika ide dan proses kreatif tidak diakui, maka seluruh ekosistem industri kreatif berpotensi terancam,” tegasnya.

Sorotan terhadap kasus ini juga mendapat perhatian dari sejumlah media nasional. Laporan Kompas menekankan pentingnya pembaruan perspektif dalam menilai pekerjaan kreatif di ranah hukum, terutama di tengah pertumbuhan ekonomi kreatif yang semakin signifikan di Indonesia. Sementara itu, Tempo menilai bahwa perbedaan persepsi antara auditor dan pelaku industri kreatif perlu dijembatani melalui standar penilaian yang lebih komprehensif.

Sejumlah pengamat hukum dan ekonomi kreatif pun mendorong agar aparat penegak hukum lebih adaptif dalam memahami karakteristik pekerjaan kreatif yang tidak selalu dapat diukur secara konvensional. Mereka mengingatkan bahwa pendekatan yang keliru justru dapat menghambat inovasi dan menurunkan kepercayaan pelaku industri terhadap sistem hukum.

Dengan semakin luasnya perhatian publik, kasus Amsal Sitepu kini tidak hanya menjadi persoalan hukum semata, tetapi juga ujian bagi bagaimana negara memandang dan melindungi nilai ekonomi dari kreativitas. (Sn)

Scroll to Top