Menimbang Keadilan dari Tanah Batak: Dari “Tidak Monggal” ke “Sibola Timbang”

Dr.Wilmar E.Simandjorang, Dipl_Ec.,Dipl_Plan.,M.Si
Dr.Wilmar E.Simandjorang, Dipl_Ec.,Dipl_Plan.,M.Si

Oleh: Dr.Wilmar E.Simandjorang, Dipl_Ec.,Dipl_Plan.,M.Si

Di tengah kecenderungan dunia modern yang merumuskan keadilan dalam bahasa hukum, kontrak sosial, dan institusi formal, kearifan lokal sering kali dipandang sebagai residu masa lalu—normatif, tetapi tidak sistematis. Padahal, jika dibaca dan dipahami dengan cermat, sejumlah tradisi lokal justru menyimpan bangunan filsafat yang utuh. Salah satunya tampak dalam konsep Batak tentang parhatian sibola timbang dan parhatian na so ra monggal.

Kedua istilah ini bukan sekadar ungkapan adat/tradisi. Ia adalah perangkat epistemik dan etis yang bekerja sekaligus: mengarahkan cara berpikir, menilai tindakan, dan menjaga keseimbangan relasi sosial. Dalam konteks ini, keadilan tidak hadir sebagai abstraksi, melainkan sebagai praktik hidup.

Namun, sebelum melangkah lebih jauh, perlu ditegaskan bahwa tidak semua formulasi konsep ini memiliki kekuatan ilmiah yang sama. Versi yang bersumber dalam struktur adat—misalnya yang terkait dengan formulasi “Palti Raja Parhatian Sibola Timbang”—memiliki keunggulan dalam hal keterlacakan dan verifikasi. Sementara itu, versi seperti na so ra monggal hidup dalam tradisi lisan: kaya secara kultural, tetapi menuntut kehati-hatian dalam pembacaan akademik karena rentan mengalami pergeseran makna. Di sini, sudah barang tentu  ilmu pengetahuan tidak menolak tradisi lisan, melainkan menempatkannya sebagai medan penelitian  yang terbuka.

Secara ontologis, konsep ini menawarkan pemahaman keadilan yang menarik. Parhatian sibola timbang menggambarkan keadilan sebagai keadaan: keseimbangan yang tercapai dalam relasi sosial. Ia adalah kondisi ideal—titik temu dari berbagai kepentingan yang ditimbang secara proporsional. Sebaliknya, parhatian na so ra monggal menegaskan keadilan sebagai proses: upaya aktif untuk tidak condong, tidak sepihak, dan tidak terjebak dalam bias. Keadilan, dengan demikian, bukan sesuatu yang statis, melainkan sesuatu yang terus dijaga.

Dalam kerangka epistemologis, pertanyaan tentang bagaimana keadilan diketahui menemukan jawabannya dalam tiga sumber sekaligus: rasionalitas praktis, otoritas adat, dan konsensus sosial. Seseorang dianggap adil bukan karena ia memegang aturan, melainkan karena ia mampu menimbang dari berbagai sisi—tidak monggal. Pengetahuan tentang keadilan lahir dari dialog, bukan monolog; dari musyawarah, bukan keputusan sepihak.

Hal ini menjadi semakin konkret dalam praktik sosial masyarakat Batak tradisional. Sengketa tidak diselesaikan melalui institusi pengadilan formal seperti yang dikenal dalam negara modern, melainkan melalui forum adat yang deliberatif. Para penatua, raja adat, dan juru bicara adat berperan sebagai mediator, bukan hakim dalam pengertian legalistik. Dalam ruang ini, prinsip na so ra monggal menjadi etika dasar: tidak boleh berat sebelah. Sementara itu, sibola timbang menjadi tujuan akhir: tercapainya keseimbangan yang memulihkan relasi sosial.

Dengan demikian, apa yang dapat disebut sebagai “pengadilan adat” Batak sesungguhnya bukan sekadar mekanisme penyelesaian sengketa, melainkan praksis filsafat keadilan itu sendiri. Keadilan tidak berhenti pada penjatuhan sanksi, tetapi diarahkan pada pemulihan keseimbangan.

Jika dibandingkan dengan pemikiran filsafat Barat, resonansi konsep ini menjadi jelas. Aristotle menekankan keadilan sebagai proporsionalitas, sementara John Rawls menegaskan pentingnya posisi tidak berpihak dalam “justice as fairness”. Namun, kearifan Batak menawarkan sesuatu yang berbeda: ketidakberpihakan bukanlah konstruksi hipotetis seperti dalam veil of ignorance, melainkan disiplin etis yang dipraktikkan dalam kehidupan sehari-hari.

Dari sudut pandang aksiologis, tujuan akhir dari kedua konsep ini bukan sekadar kebenaran normatif, melainkan harmoni sosial. Keadilan diukur bukan hanya dari benar atau salahnya keputusan, tetapi dari kemampuannya menjaga keseimbangan relasi dalam komunitas. Ia bersifat restoratif, bukan retributif.

Pada titik ini, menjadi jelas bahwa parhatian na so ra monggal dan parhatian sibola timbang bukanlah dua konsep yang berdiri sendiri. Yang pertama adalah mekanisme korektif—penjaga agar proses berpikir tidak menyimpang. Yang kedua adalah kondisi ideal—hasil dari pertimbangan yang adil. Keduanya membentuk satu sistem nilai yang utuh: keadilan sebagai proses sekaligus hasil.

Dari tanah Batak, kita belajar bahwa keadilan tidak dimulai di ruang sidang, melainkan di dalam cara berpikir. Ia lahir dari keberanian untuk tidak condong, untuk tidak tergoda oleh kepentingan sepihak, dan untuk tetap berdiri di tengah. Tidak monggal—itulah syarat awal. Sibola timbang—itulah tujuan akhirnya.

Dan mungkin, di tengah krisis kepercayaan terhadap institusi hukum hari ini, pelajaran paling sederhana justru datang dari kearifan yang sering kita abaikan: bahwa sebelum menimbang perkara orang lain, yang pertama-tama harus seimbang adalah cara kita berpikir.@

***

Penulis adalah Ketua Pusat Studi Geopark Indonesia (PS_GI)

Scroll to Top