Batas Waktu SPT Diperpanjang, Pemerintah Respons Kendala Coretax

Lapor SPT di Coretax DJP.(Direktorat Jenderal Pajak)
Lapor SPT di Coretax DJP.(Direktorat Jenderal Pajak)

Jakarta|EGINDO.co Pemerintah melalui Menteri Keuangan Purbaya Yudhi Sadewa resmi memperpanjang tenggat pelaporan Surat Pemberitahuan (SPT) Tahunan Pajak Penghasilan (PPh) bagi wajib pajak orang pribadi hingga 30 April 2026. Kebijakan ini sekaligus menyelaraskan batas waktu pelaporan dengan wajib pajak badan yang sebelumnya telah ditetapkan pada tanggal yang sama.

Langkah tersebut diambil sebagai respons atas berbagai kendala teknis yang masih dihadapi sebagian wajib pajak dalam mengakses sistem administrasi perpajakan terbaru, yakni Coretax. Pemerintah menilai penyesuaian waktu diperlukan guna memastikan kepatuhan pelaporan tetap optimal tanpa mengabaikan kualitas layanan sistem.

Data dari Direktorat Jenderal Pajak menunjukkan bahwa hingga 24 Maret 2026, jumlah SPT yang telah dilaporkan mencapai sekitar 8,8 juta, atau setara dengan 59,1 persen dari target 15 juta pelaporan tahun ini. Capaian tersebut mencerminkan masih adanya ruang peningkatan dalam kepatuhan pelaporan pajak menjelang tenggat baru.

Di sisi lain, implementasi Coretax terus menunjukkan perkembangan positif. Hingga akhir Maret, jumlah wajib pajak yang telah mengaktifkan akun dalam sistem tersebut tercatat mencapai 16,7 juta. Hal ini menandakan tingkat adopsi yang cukup tinggi, meskipun masih diiringi tantangan dalam stabilitas dan kemudahan akses.

Sejumlah media nasional seperti Kompas dan CNBC Indonesia juga menyoroti bahwa perpanjangan ini diharapkan dapat memberikan ruang adaptasi yang lebih luas bagi wajib pajak, sekaligus mendorong optimalisasi sistem Coretax sebagai tulang punggung administrasi perpajakan modern di Indonesia.

Dengan kebijakan ini, pemerintah menegaskan komitmennya untuk menjaga keseimbangan antara peningkatan kepatuhan pajak dan perbaikan kualitas infrastruktur digital perpajakan nasional. (Sn)

 

Scroll to Top