Medan | EGINDO.com – Yayasan Lembaga Konsumen Indonesia (YLKI) Sumatera Utara (Sumut) menyatakan siap menampung dan memperjuangkan pengaduan konsumen perumahan CitraLand Helvetia Tanjung Morawa yang merasa dirugikan. Pasalnya, sekitar 1.300 unit rumah yang telah terjual dengan harga Rp 1,8 miliar hingga Rp 6 miliar per unit hingga kini masih berstatus Hak Guna Bangunan (HGB) meski 90% konsumen telah melunasi pembayaran unit.
Ketua YLKI Sumut, Asman Siagian, menjelaskan bahwa jeratan pidana bagi pelaku usaha yang melanggar hak konsumen telah diatur dalam UU Nomor 8 Tahun 1999 tentang Perlindungan Konsumen. Dia mengutip Pasal 8 ayat 1 huruf (f) yang menyatakan pelaku usaha dilarang memperdagangkan barang dan atau jasa yang tidak sesuai dengan janji dalam label, iklan, maupun promosi.
Sementara itu, Pasal 62 ayat 1 mengatur sanksi pidana berupa penjara maksimal lima tahun atau denda hingga Rp 2 miliar bagi pelanggar. Kalau konsumen sudah melunasi pembayaran, maka hak atas kepastian hukum wajib dipenuhi. Jangan sampai pembeli yang beritikad baik justru menanggung beban persoalan legalitas yang menjadi tanggung jawab pengembang.
Asman mengatakan YLKI membuka ruang pengaduan. Menurutnya, persoalan tersebut tidak bisa dianggap sepele mengingat jumlah konsumen yang terdampak mencapai ribuan dengan nilai kerugian sangat besar. YLKI juga mendorong konsumen segera menginventarisasi dokumen penting seperti Perjanjian Pengikatan Jual Beli, bukti pelunasan, surat penyerahan unit, hingga dokumen terkait janji penerbitan Sertifikat Hak Milik.@
Bs/timEGINDO.com