Jakarta | EGINDO.com – Para pemilik lahan sawah atau persawahan perlu tahu, ada izin perubahan lahan. Pemerintah memperketat pengendalian alih fungsi lahan sawah guna mengejar target swasembada pangan berkelanjutan. Hal itu ditegaskan Menteri Koordinator Bidang Pangan, Zulkifli Hasan (Zulhas), bahwa izin perubahan fungsi lahan sawah di puluhan provinsi kini tidak lagi berada di level daerah, melainkan ditarik ke pemerintah pusat.
Keputusan tersebut diambil dalam rapat koordinasi (rakor) tim terpadu pengendalian alih fungsi lahan sawah di kantor Kementerian Koordinator Bidang Pangan, pada Kamis pekan ini di Jakarta.
Zulhas menyebut, fokus utama saat ini adalah menetapkan status lahan sawah berkelanjutan di 20 provinsi prioritas agar tidak lagi diganggu gugat untuk kepentingan di luar pertanian. Menurutnya, pihaknya telah memutuskan menetapkan 8 provinsi plus 12 provinsi. Sehingga nanti segala perubahan fungsi itu yang 12 provinsi itu sudah berada di pusat, tidak lagi perubahan fungsi lahan sawah itu ada di Kabupaten/Kota. Jadi sudah berada di Kementerian ATR/BPN.
Zulhas mengungkapkan, percepatan tata ruang lahan sawah untuk 20 provinsi tersebut ditargetkan rampung pada kuartal I tahun 2026, sementara itu pemerintah juga menargetkan 17 provinsi lainnya akan selesai paling lambat bulan Juni 2026. Apabila itu tidak selesai maka diperlukan percepatan akan diambil alih oleh pusat c.q Kementerian ATR/BPN untuk percepatan tata ruang mengenai lahan sawah berkelanjutan.
Menurutnya sesuai Undang-Undang Nomor 41 Tahun 2009, lahan sawah yang sudah ditetapkan berkelanjutan dilarang keras untuk dialihfungsikan. Bagi pihak yang telanjur melakukan pelanggaran, pemerintah memberlakukan sanksi ganti rugi cetak sawah baru hingga tiga kali lipat dari luasan yang digunakan.
Sesuai dengan undang-undang ada yang ganti tiga kali jadi kalau dia pakai satu hektare gantinya tiga hektare dalam bentuk sawah yang sama produktifnya. Ada yang dua kali tergantung jenis sawahnya seperti irigasi itu tiga kali, kalau yang reklamasi sawah dua kali, kalau lahan tadah hujan satu kali.
Langkah itu diambil katanya karena banyaknya temuan pelanggaran alih fungsi lahan di berbagai daerah yang mengancam produksi pangan nasional. Pembentukan tim terpadu ini diharapkan menjadi benteng bagi lahan-lahan subur, terutama yang berada di Pulau Jawa.
Sementara itu, Menteri ATR/BPN, Nusron Wahid menuturkan, pihaknya telah menetapkan 8 provinsi Lahan Sawah Dilindungi (LSD), selanjutnya ia bakal segera melakukan hal serupa di 12 provinsi. Sudah diputuskan maka akan menetapkan, sehingga nanti yang 12 provinsi berdasarkan Perpres nomor 4 nanti alih fungsinya harus ditarik ke pusat sedangkan Permennya keluar awal bulan April 2026.
Nusron menyebutkan, 12 provinsi itu adalah Aceh, Sumatra Utara, Riau, Jambi, Sumatra Selatan, Bengkulu, Lampung, Bangka Belitung, Kepulauan Riau, Kalimantan Barat, Kalimantan Selatan dan Sulawesi Selatan.@
Bs/timEGINDO.com