Mudik Lebaran 2026: Truk Besar Dilarang Melintas di Jalan Arteri hingga 29 Maret

ilustrasi
ilustrasi

Jakarta|EGINDO.co Pemerintah memberlakukan pembatasan operasional kendaraan angkutan barang bersumbu tiga atau lebih di sejumlah ruas jalan non-tol selama periode arus mudik Lebaran 2026. Kebijakan ini diterapkan untuk menjaga kelancaran distribusi lalu lintas sekaligus meminimalkan potensi kecelakaan akibat kepadatan kendaraan.

Direktur Jenderal Perhubungan Darat di Kementerian Perhubungan Republik Indonesia, Aan Suhanan, menjelaskan bahwa pembatasan tersebut akan berlangsung mulai 13 Maret hingga 29 Maret 2026. Aturan itu berlaku di berbagai jalan arteri nasional di wilayah Sumatra, Jawa, Bali, hingga Kalimantan Tengah.

Menurut Aan, kebijakan ini diambil karena pemerintah memperkirakan terjadi lonjakan signifikan mobilitas masyarakat menjelang Hari Raya Idulfitri. Peningkatan volume kendaraan pribadi maupun angkutan penumpang berpotensi menimbulkan kepadatan lalu lintas apabila tidak diimbangi dengan pengaturan kendaraan logistik berukuran besar.

“Diprediksi akan ada lonjakan pergerakan masyarakat. Untuk menjaga kelancaran lalu lintas sekaligus meningkatkan keselamatan di jalan, perlu dilakukan pengaturan terhadap kendaraan-kendaraan logistik,” ujar Aan dalam keterangan resminya, Jumat (13/3/2026).

Pembatasan ini secara khusus menyasar kendaraan angkutan barang dengan tiga sumbu atau lebih yang beroperasi di jalan non-tol, terutama pada jalur arteri utama yang menjadi rute mudik masyarakat. Dengan pengurangan jumlah truk besar di jalur tersebut, pemerintah berharap arus kendaraan pribadi dapat bergerak lebih lancar.

Meski demikian, pemerintah tetap memberikan pengecualian terhadap beberapa jenis angkutan barang yang dinilai vital bagi kebutuhan masyarakat dan stabilitas ekonomi. Kendaraan yang mengangkut bahan bakar minyak (BBM), bahan bakar gas (BBG), hewan ternak, serta barang kebutuhan pokok tetap diperbolehkan melintas selama memenuhi ketentuan yang ditetapkan.

Selain itu, kendaraan yang mendapatkan pengecualian diwajibkan membawa dokumen muatan yang jelas agar dapat diverifikasi oleh petugas di lapangan. Pengawasan akan dilakukan secara terpadu oleh petugas transportasi, kepolisian, dan instansi terkait di sejumlah titik strategis.

Sejumlah media nasional seperti Antara News dan Kompas.com juga mencatat bahwa kebijakan pembatasan truk saat musim mudik telah menjadi langkah rutin pemerintah dalam beberapa tahun terakhir. Kebijakan tersebut dinilai efektif mengurangi potensi kemacetan panjang di jalur arteri, terutama di Pulau Jawa yang menjadi pusat pergerakan pemudik terbesar.

Dari sisi ekonomi dan logistik, pembatasan ini diperkirakan hanya berdampak sementara terhadap distribusi barang karena periode pengaturannya relatif singkat. Pelaku usaha logistik umumnya telah menyesuaikan jadwal pengiriman lebih awal untuk menghindari hambatan distribusi selama masa pembatasan.

Dengan pengaturan tersebut, pemerintah berharap keseimbangan antara kelancaran arus mudik dan keberlanjutan distribusi logistik nasional tetap terjaga selama periode Lebaran 2026. (Sn)

Scroll to Top