Jakarta|EGINDO.co Pemerintah menetapkan pembatasan operasional truk berbobot besar selama periode angkutan Lebaran 2026 guna menjaga kelancaran arus mudik dan arus balik. Kendaraan angkutan barang dengan tiga sumbu atau lebih dilarang melintas di jalan tol maupun jalan arteri mulai Jumat, 13 Maret 2026 pukul 12.00 WIB hingga Minggu, 29 Maret 2026 pukul 24.00 WIB.
Kebijakan tersebut tertuang dalam Surat Keputusan Bersama (SKB) tentang Pengaturan Lalu Lintas Jalan dan Penyeberangan selama masa Angkutan Lebaran 1447 H/2026 yang diterbitkan sejumlah instansi terkait. Pemerintah menilai pembatasan ini penting untuk memastikan keselamatan serta menjaga kelancaran mobilitas masyarakat yang meningkat signifikan menjelang Idulfitri.
Direktorat Jenderal Perhubungan Darat Kementerian Perhubungan menyebutkan, pengaturan lalu lintas ini dilakukan untuk menjamin keselamatan, keamanan, ketertiban, serta kelancaran arus kendaraan di berbagai jalur utama selama periode mudik dan arus balik Lebaran.
Larangan tersebut berlaku di sejumlah ruas tol dan jalan nasional strategis di berbagai wilayah, mulai dari Sumatra, Jawa, Bali hingga Kalimantan. Beberapa ruas tol yang terdampak antara lain Jakarta–Tangerang–Merak, Jakarta Outer Ring Road (JORR) 1, Ngawi–Kertosono, serta Pejagan–Pemalang–Batang–Semarang. Di wilayah Sumatra, pembatasan juga diterapkan di ruas tol Pekanbaru–Kandis–Dumai.
Selain jalan tol, pembatasan juga mencakup sejumlah jalur arteri utama yang menjadi penghubung antarprovinsi, seperti jalur lintas Sumatra dari perbatasan Aceh hingga Lampung, serta jalur darat Merak hingga Banyuwangi di Pulau Jawa. Sementara itu di Bali, pembatasan diterapkan di ruas Denpasar–Gilimanuk dan Nusa Dua–Denpasar, sedangkan di Kalimantan Tengah berlaku di jalur Palangka Raya–Sampit–Pangkalan Bun.
Kendaraan yang termasuk dalam kategori pembatasan meliputi mobil barang dengan tiga sumbu atau lebih, kendaraan barang yang menarik kereta tempelan maupun kereta gandengan, serta truk yang mengangkut hasil galian seperti tanah, pasir, batu, hasil tambang, dan bahan bangunan.
Meski demikian, pemerintah memberikan sejumlah pengecualian agar distribusi kebutuhan masyarakat tetap berjalan. Kendaraan pengangkut bahan bakar minyak (BBM), bahan bakar gas (BBG), hewan ternak, pupuk, serta bantuan bagi korban bencana alam tetap diperbolehkan beroperasi selama periode pembatasan.
Selain itu, truk yang membawa bahan pokok juga tidak termasuk dalam larangan. Komoditas tersebut antara lain beras, tepung terigu atau gandum, tepung tapioka, jagung, gula, sayur dan buah, daging, ikan, daging unggas, minyak goreng, mentega, susu, telur, garam, kedelai, bawang, serta cabai.
Direktur Angkutan Jalan Direktorat Jenderal Perhubungan Darat Muiz Thohir sebelumnya menjelaskan bahwa ketentuan terbaru tidak lagi secara khusus mengatur kendaraan pengangkut uang maupun paket kiriman. Menurutnya, jenis pengiriman tersebut umumnya menggunakan kendaraan dengan dua sumbu, sehingga tidak masuk dalam kategori pembatasan. Hal ini juga diberitakan oleh Bisnis Indonesia dalam laporannya mengenai kebijakan transportasi Lebaran.
Sejumlah pengamat transportasi menilai kebijakan pembatasan truk selama periode mudik merupakan langkah rutin pemerintah untuk mengurangi kepadatan lalu lintas sekaligus menekan potensi kecelakaan di jalur utama. Media nasional Kompas.com juga mencatat bahwa pembatasan angkutan barang selama musim mudik telah menjadi kebijakan tahunan karena volume kendaraan pribadi dan angkutan penumpang biasanya meningkat tajam menjelang Idulfitri. (Sn)