Medan | EGINDO.com – Aliansi Umat Islam menggelar aksi damai mendukung Surat Edaran Wali Kota Medan Nomor 500-7.1/1540 tentang Penataan Lokasi dan Pengelolaan Limbah Penjualan Daging Non-Halal di Wilayah Kota Medan, pada Selasa (3/3/2026) petang. Aksi tersebut turut diikuti kalangan Majelis Adat Budaya Melayu Indonesia (MABMI) Sumatera Utara.
Perwakilan MABMI Sumut, Sahran Samsudin, menyatakan dukungan terhadap kebijakan tersebut. “Kami mendukung surat edaran Wali Kota Medan tentang penataan penjualan daging nonhalal supaya Kota Medan tetap kondusif,” ujarnya.
Sahran yang juga Wakil Sekretaris Wilayah MABMI Sumut menegaskan, surat edaran itu bukan bentuk pelarangan, melainkan langkah penataan demi menjaga ketertiban dan keharmonisan di tengah masyarakat majemuk. Menurutnya, dinamika yang berkembang belakangan ini memunculkan framing seolah-olah Kota Medan dimiliki oleh etnis tertentu yang mengonsumsi daging non-halal. Atas dasar itu, pihaknya merasa perlu meluruskan sejarah Kota Medan.
Dijelaskannya Kota Medan merupakan tanah Melayu Deli yang memiliki keterkaitan erat dengan nilai-nilai keislaman. Bukti sejarah tersebut, kata dia, masih dapat dilihat hingga kini. Sejarah itu nyata dan masih berdiri kokoh kok, seperti Istana Maimun, Masjid Raya Al-Mashun, Taman Sri Deli, Masjid Lama Gang Bengkok, dan Masjid Al-Osmani. Bahkan Sultan Deli ke-14 juga masih ada hingga sekarang.
Ditambahkannya Kesultanan Deli sejak dahulu sangat memperhatikan nilai-nilai Islam. Dalam falsafah Melayu disebutkan, “Adat bersendikan syarak, syarak bersendikan Kitabullah,” yang menunjukkan identitas Melayu yang lekat dengan Islam. Meski demikian, Sahran menekankan Kota Medan tetap terbuka terhadap keberagaman. Pada masa kepemimpinan Tuanku Makmun Al Rasyid Perkasa Alamsyah, Kesultanan Deli disebut memberikan tanah kepada etnis pendatang untuk bermukim dan bekerja sama membangun daerah. “Tidak pernah Sultan Deli membedakan etnis yang ada. Ini menunjukkan bahwa Melayu bersikap inklusif, toleran, dan tidak diskriminatif,” ujarnya.

MABMI juga menolak adanya upaya mengaburkan sejarah Kota Medan sebagai tanah Deli, negeri bertuah dan beradab. “Melayu itu identik dengan Islam. Hubungan itu sangat erat dalam sejarah dan budaya,” katanya.
Massa pendukung Surat Edaran (SE) Wali Kota Medan Nomor 500-7.1/1540 tentang Penataan Lokasi dan Pengelolaan Limbah Penjualan Daging Nonhalal mulai berdatangan di depan kantor Wali Kota Medan dan massa kemudian membentangkan terpal biru di depan kantor wali kota tersebut.
Berdasarkan pantauan di lapangan, terpal dibentangkan dari depan Hotel Aryaduta, Medan, Jalan Kapten Maulana Lubis, hingga depan Kantor Wali Kota Medan. Massa kemudian duduk di terpal dan juga digunakan sebagai tempat berbuka puasa.
Wakil Koordinator Lapangan, Erik Supriyadi, kemudian meminta agar aparat kepolisian menutup persimpangan antara Jalan Kapten Maulana Lubis dan Jalan Imam Bonjol, persis di depan Hotel Aryaduta Medan. Kendaraan yang biasa melintasi Jalan Kapten Maulana Lubis kemudian dialihkan ke Jalan Imam Bonjol.@
Bs/timEGINDO.com