Medan | EGINDO.com – Pimpinan Daerah Muhammadiyah (PDM) Kota Medan menegaskan dukungannya terhadap pelaksanaan Surat Edaran (SE) Wali Kota Medan Nomor 500-7.1/1540 tentang Penataan Lokasi dan Pengelolaan Limbah Penjualan Daging Non-Halal.
Hal tersebut disampaikan Ketua PDM Kota Medan, Maulana Siregar, melalui Wakil Ketua Bidang Hukum, HAM, LHKP dan LBH PDM Kota Medan, Eka Putra Zakran Nasution. Pernyataan tersebut juga sekaligus merespons kegaduhan di ruang publik dalam sepekan terakhir terkait pro dan kontra sejumlah kalangan terhadap surat edaran tersebut.
Menurut Eka, jika direspons secara positif dan objektif, edaran Wali Kota Medan tersebut sudah tepat dan baik guna kemaslahatan serta kenyamanan bersama. “PDM Medan menilai edaran Wali Kota Medan itu sudah tepat dan dinilai baik untuk kemaslahatan dan kenyamanan bersama,” katanya.
Ditegaskannya bahwa Kota Medan adalah milik seluruh masyarakat sehingga harus dijaga dan dirawat bersama. Karena itu, ia meminta agar kebijakan tersebut tidak dipelintir ke arah yang menimbulkan kesalahpahaman di tengah masyarakat. “Medan ini milik kita semua, jadi harus kita jaga dan rawat bersama. Jadi, jangan dipelintir ke mana-mana. Edaran itu bernilai positif untuk kenyamanan. Jangan dibilang pula intoleransi, tidak ada itu,” katanya menegaskan.
Eka juga mengimbau seluruh pihak dan semua kalangan agar tetap menjaga kondusivitas Kota Medan serta tidak terbelah oleh pihak-pihak yang bersifat provokatif. Ditekankannya bahwa dalam surat edaran tersebut tidak terdapat larangan berjualan. Kebijakan itu, menurutnya, hanya bersifat penertiban agar lokasi atau tempat berjualan daging babi maupun daging non-halal lainnya lebih tertata dengan rapi.
“Intinya jangan dipelintir ke sana kemari. Edaran Wali Kota itu harus diapresiasi karena dinilai bagus. Jika direspons secara objektif, dalam edaran itu tidak ada larangan berjualan. Sifatnya hanya sebatas menertibkan saja, supaya penjual daging babi atau daging non-halal lainnya, lokasi atau tempat berjualannya itu lebih tertata dengan rapi,” katanya menjelaskan.
Eka memastikan bahwa kebijakan tersebut tidak mengandung unsur SARA, tidak berkaitan dengan isu agama, dan bukan bersifat diskriminatif. Menurutnya, penertiban adalah bagian dari upaya menciptakan kenyamanan dan kemaslahatan bersama di tengah masyarakat yang majemuk.
“Jadi, cukup jelas ya, tidak ada di situ mengandung gangguan unsur SARA, agama, dan juga bukan bersifat diskriminatif. Namanya penertiban, sudah pasti itu untuk kenyamanan dan kemaslahatan bersama. Artinya tinggal dilaksanakan dengan sebaik-baiknya. Sebab itu Muhammadiyah mendukung,” katanya menegaskan.@
Bs/timEGINDO.com