HR CPO Maret 2026 Naik ke USD 938,87/MT, BK dan PE Ikut Terkerek

ilustrasi
ilustrasi

Jakarta|EGINDO.co Kementerian Perdagangan melalui Direktur Jenderal Perdagangan Luar Negeri, Tommy Andana, menetapkan Harga Referensi (HR) crude palm oil (CPO) untuk periode Maret 2026 sebesar USD 938,87 per metrik ton (MT). Angka tersebut meningkat 2,22 persen atau USD 20,40 dibandingkan periode Februari 2026.

Kenaikan HR itu otomatis memengaruhi besaran pungutan ekspor. Pemerintah menetapkan Bea Keluar (BK) CPO sebesar USD 124 per MT serta Pungutan Ekspor (PE) 10 persen dari HR, atau setara USD 93,8869 per MT. Penetapan tersebut mengacu pada PMK Nomor 68 Tahun 2025 serta ketentuan teknis dalam PMK Nomor 69.

Penentuan harga referensi dilakukan dengan menghitung rerata harga dari sejumlah bursa internasional. Bursa CPO Indonesia tercatat di level USD 882,76 per MT, sementara Bursa Malaysia menyentuh USD 994,97 per MT. Adapun harga di Rotterdam, Belanda, berada di posisi USD 1.252,36 per MT. Karena selisih rata-rata tiga sumber harga melampaui USD 40, pemerintah menggunakan dua harga median terdekat sebagai dasar penetapan HR.

Penguatan harga sawit ini dipicu lonjakan permintaan dari dua pasar utama, yakni India dan Tiongkok, di tengah pasokan global yang terbatas. Produksi yang belum pulih optimal serta kenaikan harga minyak nabati pesaing seperti minyak kedelai turut mempersempit suplai di pasar internasional.

Sejumlah laporan media ekonomi seperti Bloomberg dan Reuters sebelumnya juga menyoroti tren kenaikan harga minyak nabati global akibat faktor cuaca dan ketatnya stok di negara produsen utama, yang ikut menopang reli harga CPO dalam beberapa pekan terakhir.

Di sisi lain, komoditas kakao menunjukkan arah berbeda. HR biji kakao untuk Maret 2026 dipatok sebesar USD 4.047,45 per MT, merosot 29,21 persen dibanding bulan sebelumnya. Harga Patokan Ekspor (HPE) kakao juga turun signifikan menjadi USD 3.722 per MT, atau terkoreksi 30,44 persen.

Penurunan tersebut dipicu melemahnya permintaan global, meski produksi di negara produsen utama seperti Pantai Gading mengalami perbaikan. Kondisi ini membuat pasokan relatif melimpah, sementara serapan pasar belum meningkat seiring.

Untuk periode yang sama, tarif bea keluar biji kakao ditetapkan sebesar 7,5 persen. Seluruh ketentuan mengenai harga referensi dan harga patokan ekspor tersebut tercantum dalam Keputusan Menteri Perdagangan Nomor 373 Tahun 2026 yang mengatur daftar HPE produk pertanian dan kehutanan terbaru. (Sn)

Scroll to Top