Tarif Parkir di Kota Medan Diturunkan Pemko Medan

Wali Kota Medan Rico Tri Putra Bayu Waas kepada wartawan di Balai Kota
Wali Kota Medan Rico Tri Putra Bayu Waas kepada wartawan di Balai Kota

Medan | EGINDO.com – Pemerintah kota (Pemko) Medan resmi melakukan menurunkan atau penyesuaian tarif retribusi parkir untuk kendaraan roda dua dan roda empat melalui Peraturan Wali Kota (Perwal) terbaru nomor 9 Tahun 2026 tentang peninjauan Besaran Tarif Retribusi Pelayanan Parkir di Tepi Jalan Umum.

Kebijakan diambil sebagai bentuk peningkatan pelayanan sekaligus stimulus ekonomi bagi masyarakat. Hal itu dikatakan Wali Kota Medan Rico Tri Putra Bayu Waas kepada wartawan di Balai Kota.

Dijelaskan kebijakan baru tarif parkir sepeda motor yang sebelumnya Rp3.000 diturunkan menjadi Rp2.000. Sementara tarif parkir mobil yang sebelumnya Rp5.000 kini menjadi Rp4.000.

Menurut Rico Waas, penyesuaian ini dilakukan dengan mempertimbangkan kondisi ekonomi masyarakat serta kebutuhan akan layanan parkir yang lebih tertib dan terstandarisasi.

Pemko Medan menilai kebijakan itu dapat membantu meringankan beban pengeluaran masyarakat sekaligus menciptakan sistem perparkiran yang lebih baik. Selain penyesuaian tarif, lanjut Rico Waas, Pemko Medan juga menerapkan sistem pembayaran parkir secara manual (tunai) dan digital melalui QRIS atau metode non-tunai. Langkah ini bertujuan meningkatkan transparansi dan mempermudah masyarakat dalam melakukan pembayaran.

Menurut Rico Waas, nantinya ke depan, setiap jukir resmi wajib menggunakan atribut standar berupa rompi khusus serta jukir akan mengikuti pelatihan yang diselenggarakan Dinas Perhubungan. Pelatihan tersebut mencakup etika pelayanan, pemahaman marka parkir, serta tata cara berinteraksi yang sopan dengan masyarakat. Pelatihan itu nantinya akan menjadi salah satu syarat untuk menjadi jukir. Pelatihan tersebut mencakup etika pelayanan, pemahaman marka parkir, serta tata cara berinteraksi yang sopan.

Selain itu, Rico Waas menyampaikan jukir juga diwajibkan bebas narkoba yang dibuktikan dengan surat pernyataan resmi. Langkah ini dilakukan untuk meningkatkan profesionalisme dan kepercayaan masyarakat terhadap layanan parkir di Kota Medan.@

Bs/timEGINDO.com

Scroll to Top