Medan | EGINDO.com – Pengadilan Negeri (PN) Medan kembali menggelar sidang lanjutan perkara dugaan korupsi penjualan aset PTPN kepada Ciputra Land. Dalam agenda pemeriksaan saksi, Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejaksaan Tinggi Sumatera Utara menghadirkan sembilan saksi untuk membedah proses alih fungsi lahan yang menjadi objek perkara.
Adapun para saksi yang dihadirkan berasal dari tiga unsur utama, yakni PTPN (Ibnu Maulana I Arief, Ganda Wiatmaja, Eka Misramawahyuni, dkk), Kementerian BUMN (Faturohman), dan PT Nusa Dua Propertindo/NDP (Ir. Alda Kartika, dkk). Dalam kesaksiannya, Ganda Wiatmaja menerangkan bahwa terdapat sekitar 2.400 hektare lahan PTPN mayoritas bekas perkebunan tebu yang tidak produktif yang diubah statusnya dari Hak Guna Usaha (HGU) menjadi Hak Guna Bangunan (HGB).
Langkah tersebut diklaim sebagai strategi untuk menyelamatkan PTPN yang terus mengalami kerugian serta sebagai solusi atas konflik lahan yang berkepanjangan dengan masyarakat.
Kemudian anak usaha PTPN II, yaitu PT Nusa Dua Propertindo (NDP), lahan tersebut direncanakan menjadi kawasan perumahan, bisnis, dan ruang terbuka hijau. PT NDP kemudian menggandeng PT Deli Megapolitan Kawasan Residensial (DMKR), yang merupakan anak usaha dari raksasa properti Ciputra Land.
Terkait prosedur, saksi menyebut telah melakukan tiga kali konsultasi dengan Kementerian ATR/BPN dan Kementerian BUMN, termasuk mengenai kewajiban penyerahan 20% lahan kepada negara. Berdasarkan arahan kementerian, kewajiban tersebut diputuskan menjadi tanggung jawab PT NDP, bukan PTPN.
Saksi Eka Misramawahyuni menegaskan bahwa secara finansial, kerjasama tersebut memberikan nilai tambah bagi PTPN. Melalui skema inbreng (pemasukan modal berupa tanah), PTPN disebut mendapatkan saham senilai Rp600 miliar. Namun, Eka mengakui bahwa munculnya kasus hukum membuat proyek menjadi stagnan.
Kasus dugaan korupsi menjerat empat orang terdakwa dari unsur birokrasi dan korporasi, yakni Askani (Mantan Kakanwil BPN Sumatera Utara), Abdul Rahim Lubis (Mantan Kepala Kantor BPN Deliserdang), Iman Subakti (Direktur PT Nusa Dua Propertindo) dan Irwan Peranginangin (Mantan Direktur PTPN II). Selanjutnya sidang akan terus dilanjutkan untuk mendalami apakah proses perubahan status lahan dan kerja sama telah sesuai dengan regulasi.@
Bs/timEGINDO.com