Mayoritas Pedagang Kripto Merugi, OJK Soroti Struktur Pasar dan Beban Biaya Exchange

ilustrasi
ilustrasi

Jakarta|EGINDO.co Otoritas keuangan mengungkapkan sebagian besar pelaku perdagangan aset kripto di dalam negeri masih berada dalam tekanan kinerja. Otoritas Jasa Keuangan (OJK) mencatat sekitar 72% Pedagang Aset Kripto Dalam Negeri (PAKD) belum membukukan keuntungan akibat ketidakseimbangan volume transaksi dan tingginya struktur biaya operasional.

Kondisi tersebut dinilai mencerminkan tantangan industri kripto nasional yang tengah memasuki fase konsolidasi. Jumlah pelaku usaha yang cukup banyak tidak diimbangi dengan pertumbuhan transaksi yang proporsional, sehingga memicu persaingan ketat dan menekan margin keuntungan.

CEO Tokocrypto, Calvin Kizana, memaparkan bahwa saat ini terdapat sekitar 29 bursa kripto aktif di Indonesia. Sementara itu, total nilai transaksi domestik diperkirakan hanya berada di kisaran Rp500 triliun per tahun. Jika angka tersebut dibagi rata, masing-masing exchange hanya mengelola transaksi sekitar Rp20 triliun per tahun.

Dengan struktur biaya dan skema pendapatan yang berlaku, volume tersebut diperkirakan menghasilkan pendapatan kotor sekitar Rp40 miliar per tahun bagi setiap platform. Nilai ini relatif terbatas jika dibandingkan dengan ketentuan modal disetor minimum sebesar Rp100 miliar.

“Dalam situasi seperti ini, banyak exchange menghadapi tantangan untuk mencapai titik impas, apalagi menghasilkan laba bersih,” ujar Calvin, Rabu (25/2/2026).

Pengamat industri menilai fragmentasi pasar menjadi salah satu penyebab utama lemahnya profitabilitas. Banyaknya pemain membuat likuiditas terpecah, sehingga biaya akuisisi pengguna dan operasional meningkat. Di sisi lain, regulasi yang mewajibkan pemenuhan modal inti cukup besar bertujuan menjaga stabilitas dan perlindungan konsumen.

OJK mendorong pelaku usaha untuk meningkatkan efisiensi, termasuk melalui kolaborasi strategis, penguatan manajemen risiko, serta inovasi produk yang sesuai dengan profil investor domestik. Konsolidasi industri juga dinilai sebagai opsi realistis guna menciptakan struktur pasar yang lebih sehat.

Sejumlah media nasional turut menyoroti dinamika ini. Bisnis Indonesia melaporkan bahwa tekanan profitabilitas mulai mendorong sebagian pelaku mempertimbangkan model kemitraan atau penggabungan usaha. Sementara Kontan menilai regulasi yang semakin ketat pasca peralihan pengawasan ke OJK akan mempercepat seleksi alam di industri kripto.

Meski demikian, potensi pasar kripto Indonesia masih dinilai besar, mengingat jumlah investor ritel yang terus bertambah dalam beberapa tahun terakhir. Namun, keberlanjutan bisnis exchange akan sangat ditentukan oleh kemampuan menekan biaya, memperluas layanan, dan menjaga kepercayaan publik.

OJK menegaskan komitmennya untuk menciptakan ekosistem yang transparan dan berintegritas, sekaligus memastikan perlindungan investor tetap menjadi prioritas utama.

Dengan dinamika yang berkembang, 2026 diperkirakan menjadi tahun penentuan bagi industri kripto nasional—antara konsolidasi, efisiensi, atau transformasi model bisnis yang lebih adaptif terhadap realitas pasar. (Sn)

Scroll to Top