Stok Batu Bara PLTU Swasta Menipis, Industri Listrik Wanti-Wanti Risiko Gangguan Pasokan

PLTU Paiton yang berada di Probolinggo, Jawa Timur/Dok. PLN
PLTU Paiton yang berada di Probolinggo, Jawa Timur/Dok. PLN

Jakarta|EGINDO.co Ketersediaan batu bara di sejumlah pembangkit listrik tenaga uap (PLTU) milik swasta dilaporkan menyentuh level mengkhawatirkan. Asosiasi Produsen Listrik Swasta Indonesia (APLSI) mencatat, mayoritas pembangkit hanya memiliki cadangan kurang dari 10 hari operasi (HOP), jauh di bawah ambang aman 25 hari.

Kondisi ini disebut berkaitan erat dengan belum terbitnya persetujuan Rencana Kerja dan Anggaran Biaya (RKAB) pertambangan batu bara tahun 2026. Di sisi lain, pemerintah juga berencana menurunkan target produksi nasional menjadi sekitar 600 juta ton pada 2026, lebih rendah dibandingkan realisasi 790 juta ton pada 2025.

APLSI menilai, ketidakpastian RKAB berpotensi mengganggu kelancaran distribusi batu bara ke independent power producer (IPP). Jika persetujuan baru keluar menjelang akhir kuartal I/2026, pemasok dikhawatirkan menghentikan pengiriman karena kuota produksi telah terlampaui. Padahal, kontribusi IPP terhadap bauran listrik nasional mencapai hampir 50%, sehingga gangguan pasokan bisa berdampak sistemik pada keandalan kelistrikan.

Sejumlah media nasional seperti Kompas.com dan Bisnis Indonesia sebelumnya juga menyoroti tantangan rantai pasok batu bara di tengah kebijakan penyesuaian produksi dan dinamika regulasi sektor minerba.

Menanggapi kekhawatiran pelaku usaha, Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) memastikan kebutuhan dalam negeri melalui skema domestic market obligation (DMO) tetap menjadi prioritas. Pemerintah memberikan relaksasi bagi perusahaan tambang untuk tetap berproduksi hingga 25% dari rencana 2026 meski revisi RKAB belum sepenuhnya disetujui. Kebijakan ini berlaku hingga 31 Maret 2026.

Selain itu, pemerintah meminta pemegang PKP2B generasi I dan BUMN menyetor pasokan DMO sebesar 30% di awal tahun. Langkah tersebut ditargetkan mengamankan sekitar 75 juta ton batu bara untuk kebutuhan PLTU milik PT PLN (Persero) selama semester I/2026.

Kebijakan tersebut diharapkan mampu meredam risiko kekurangan pasokan jangka pendek. Namun, pelaku industri tetap berharap kepastian regulasi segera diterbitkan agar rantai pasok energi primer tidak terganggu dan stabilitas sistem kelistrikan nasional tetap terjaga. (Sn)

 

Scroll to Top