Indonesia Pulangkan 3.600 WNI dari Kamboja Usai Penindakan Penipuan Online

Indonesia memulangkan hampir 3.600 warganya dari Kamboja
Indonesia memulangkan hampir 3.600 warganya dari Kamboja

Jakarta | EGINDO.co – Indonesia telah mulai memulangkan hampir 3.600 warganya dari Kamboja setelah penindakan terhadap perjudian daring dan operasi penipuan di sana, kata kedutaan besar Indonesia di Phnom Penh.

Proses pemulangan akan dilakukan secara bertahap dan diperkirakan akan berlanjut hingga 4 Maret, kata kedutaan besar pada hari Sabtu (15 Februari). Kelompok pertama yang terdiri dari 743 warga Indonesia dijadwalkan kembali pada hari Minggu, tambahnya.

Sementara itu, kedutaan besar mencatat bahwa sekitar 225 warga Indonesia juga telah kembali ke Indonesia secara mandiri sejak 30 Januari.

Warga negara Indonesia dapat kembali ke tanah air setelah mendaftar di kedutaan mereka dan menyelesaikan penilaian awal. Hingga hari Minggu, penilaian menunjukkan bahwa 3.595 warga Indonesia tersebut bukan korban perdagangan manusia.

Penilaian tersebut dilakukan menggunakan alat yang dikembangkan oleh Kementerian Luar Negeri Indonesia bekerja sama dengan berbagai organisasi internasional termasuk Organisasi Internasional untuk Migrasi (IOM), kata kedutaan besar dalam sebuah pernyataan pada hari Sabtu, seperti yang dilaporkan oleh media Antara.

Penilaian tersebut juga dilakukan sesuai dengan peraturan dan undang-undang nasional terkait perdagangan manusia, tambah pernyataan itu.

Sebagian besar warga Indonesia yang melapor diri tidak memiliki paspor yang sah dan didenda oleh otoritas imigrasi Kamboja, kata kedutaan.

Duta Besar Indonesia untuk Kamboja, Santo Darmosaumarto, mengatakan semua warga yang kembali akan menjalani pemeriksaan lebih lanjut setibanya di Jakarta, seperti dilaporkan Jakarta Globe.

“Kedutaan akan memastikan bahwa begitu mereka tiba di Jakarta, mereka akan menjalani pemeriksaan lanjutan oleh otoritas terkait,” kata Santo.

Ia menambahkan bahwa warga Indonesia yang terbukti terkait dengan aktivitas penipuan daring akan menghadapi tindakan hukum, dan kedutaan di Phnom Penh sedang meningkatkan koordinasi dengan lembaga penegak hukum Indonesia untuk memastikan mereka yang memiliki masalah hukum segera diselidiki setelah kembali.

Kedutaan terus meningkatkan pengumpulan data, melakukan verifikasi hukum dan penilaian kasus, serta menerbitkan dokumen perjalanan untuk memfasilitasi proses repatriasi, kata Santo.

Pada 5 Februari, Direktur Jenderal Perlindungan di Badan Perlindungan Pekerja Migran Indonesia, Rinardi, mengatakan pemerintah berencana menyewa beberapa pesawat untuk mempercepat proses pemulangan daripada mengandalkan penerbangan komersial.

“Pesawat sewaan ini akan digunakan khusus untuk membawa mereka pulang,” kata Rinardi, yang seperti banyak orang Indonesia hanya menggunakan satu nama.

Repatriasi ini menyusul penindakan besar-besaran oleh otoritas Kamboja yang menargetkan sindikat kejahatan siber regional.

Antara 16 dan 20 Januari, lebih dari 1.400 warga Indonesia meninggalkan jaringan penipuan siber di Kamboja dan mencari bantuan dari kedutaan Indonesia di Phnom Penh.

Sementara itu, 73 warga Korea Selatan dipulangkan dari Kamboja setelah dituduh melakukan operasi penipuan daring dan diduga menipu lebih dari 800 warga negaranya dengan nilai sekitar US$33 juta, menurut para pejabat.

Otoritas Kamboja telah mendeportasi sekitar 3.375 warga asing dalam operasi penertiban penipuan daring selama seminggu sejak 1 Februari, menurut Direktorat Jenderal Imigrasi di Phnom Penh seperti yang dilaporkan oleh Camboja News.

Selama operasi tersebut, polisi menahan 3.575 individu dari sembilan kewarganegaraan, termasuk warga negara dari Tiongkok, Korea Selatan, Jepang, Amerika Serikat, Filipina, Pakistan, India, dan Rusia.

Dalam delapan bulan terakhir, 14.041 warga asing juga telah dideportasi, lapor kementerian kehakiman di Phnom Penh. Komisi Pemberantasan Penipuan Daring di Phnom Penh juga melaporkan bahwa 130.000 orang meninggalkan Kamboja antara Januari dan awal Februari 2026.

Sumber : CNA/SL

Scroll to Top