Pemerintah Gelontorkan Stimulus Rp 911,16 Miliar, Tarif Transportasi Libur Nasional 2026 Didiskon

Presiden Prabowo Subianto saat menghadiri Mujahadah Kubro 1 Abad NU di Malang, Jawa Timur, Minggu (8/2/2026). (Dok. YouTube Setpres)
Presiden Prabowo Subianto saat menghadiri Mujahadah Kubro 1 Abad NU di Malang, Jawa Timur, Minggu (8/2/2026). (Dok. YouTube Setpres)

Jakarta|EGINDO.co Pemerintah di bawah kepemimpinan Presiden Prabowo Subianto dan Wakil Presiden Gibran Rakabuming Raka menggulirkan paket stimulus ekonomi melalui program potongan tarif transportasi dengan nilai mencapai Rp 911,16 miliar. Kebijakan ini ditujukan untuk menopang pergerakan masyarakat selama periode libur hari besar nasional tahun 2026, dengan pendanaan yang berasal dari kombinasi Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN) serta sumber non-APBN.

Menteri Koordinator Bidang Perekonomian Airlangga Hartarto menjelaskan, langkah tersebut disusun dengan mempertimbangkan lonjakan mobilitas pada musim libur sebelumnya. Data Kemenko Perekonomian menunjukkan, pergerakan masyarakat saat Lebaran 2025 menembus 154,62 juta orang. Sementara pada momentum Natal dan Tahun Baru 2025 tercatat 110,43 juta perjalanan, atau meningkat 5,11 persen dibandingkan periode yang sama tahun sebelumnya.

Kinerja sektor pariwisata juga memperlihatkan tren ekspansif. Sepanjang Desember 2025, kunjungan wisatawan mancanegara mencapai 1,41 juta orang, sedangkan perjalanan wisatawan nusantara menyentuh 105,98 juta trip. Sejumlah laporan media arus utama seperti Kompas dan Antara turut menyoroti bahwa peningkatan mobilitas dan pariwisata tersebut menjadi salah satu penopang konsumsi domestik di akhir tahun.

Untuk implementasi 2026, insentif diberikan lintas moda transportasi:

  • Kereta api (PT KAI): potongan tarif 30 persen untuk keberangkatan 14–29 Maret 2026, dengan proyeksi 1,2 juta penumpang.

  • Angkutan laut (PT Pelni): diskon 30 persen dari tarif dasar pada 11 Maret–5 April 2026, menyasar 445.000 penumpang.

  • Penyeberangan (PT ASDP Indonesia Ferry): pembebasan 100 persen biaya jasa kepelabuhanan pada 12–31 Maret 2026, ditargetkan melayani 2,4 juta penumpang dan sekitar 945.000 kendaraan.

  • Transportasi udara: reduksi harga tiket kelas ekonomi domestik sebesar 17–18 persen untuk periode 14–29 Maret 2026, dengan sasaran 3,3 juta penumpang.

Melalui kebijakan ini, pemerintah menargetkan terjaganya daya beli masyarakat, kelancaran arus mudik dan arus balik, serta penguatan aktivitas ekonomi daerah—terutama sektor perdagangan, transportasi, dan pariwisata—selama masa libur nasional. (Sn)

 

Scroll to Top