70 Saham Terancam Delisting, BEI Siapkan Reformasi Free Float untuk Perdalam Pasar

ilustrasi
ilustrasi

Jakarta|EGINDO.co Bursa Efek Indonesia (BEI) mengungkapkan bahwa puluhan perusahaan tercatat berpotensi dikeluarkan dari papan perdagangan (delisting) pada 2025 apabila tidak menunjukkan perbaikan kinerja maupun kepatuhan terhadap ketentuan pasar modal. Sedikitnya 70 emiten saat ini masuk dalam daftar pemantauan karena menghadapi berbagai persoalan, mulai dari likuiditas saham yang rendah, suspensi berkepanjangan, hingga fundamental usaha yang belum membaik.

Pelaksana Tugas Sementara (Pjs) Direktur Utama BEI, Jeffery Hendrik, menyampaikan bahwa salah satu langkah strategis yang tengah disiapkan adalah penyesuaian aturan free float bagi perusahaan yang akan melaksanakan penawaran umum perdana saham (IPO). Hal itu disampaikannya dalam konferensi pers di Gedung BEI, Jakarta, Senin (9/2/2026).

Jeffery menilai, pengaturan ulang porsi saham beredar di publik tidak hanya bertujuan meningkatkan kedalaman pasar (market depth), tetapi juga memperkuat struktur pasar modal nasional secara menyeluruh.

Menurutnya, peningkatan free float diharapkan mampu memperbesar pasokan saham yang dapat diperdagangkan di pasar, sekaligus mendorong permintaan dari investor. Di sisi lain, kesiapan infrastruktur perdagangan juga menjadi bagian dari pembenahan agar kebijakan yang ditempuh bersifat komprehensif, bukan parsial.

Langkah tersebut dinilai krusial mengingat masih banyak saham dengan tingkat likuiditas rendah yang berisiko terkena suspensi berkepanjangan hingga berujung delisting. Dengan porsi saham publik yang lebih besar, pergerakan harga diharapkan menjadi lebih wajar serta aktivitas transaksi meningkat.

Sejumlah analis pasar modal menilai rencana penyesuaian free float dapat menjadi katalis positif untuk meningkatkan kualitas emiten baru sekaligus memperkuat kepercayaan investor. Likuiditas yang membaik juga diyakini mampu meminimalkan praktik pengendalian harga oleh pihak tertentu.

Sejalan dengan itu, laporan Kontan dan Bisnis Indonesia menyebutkan bahwa BEI tengah mengevaluasi berbagai ketentuan pencatatan saham, termasuk syarat minimal saham beredar di publik, sebagai bagian dari reformasi pasar modal jangka menengah. Upaya ini juga diarahkan untuk menekan jumlah emiten tidak likuid yang berpotensi merugikan investor ritel.

Ke depan, BEI menegaskan akan terus memantau perkembangan kinerja emiten yang masuk radar pengawasan. Perusahaan tercatat diharapkan segera melakukan aksi korporasi, memperbaiki fundamental, serta meningkatkan kepatuhan agar terhindar dari sanksi hingga penghapusan pencatatan saham dari bursa. (Sn)

Scroll to Top