Jakarta|EGINDO.co Pemerintah tengah menyiapkan Rancangan Peraturan Presiden (Perpres) yang mengatur penghapusan tunggakan iuran beserta denda BPJS Kesehatan bagi peserta mandiri, khususnya segmen Pekerja Bukan Penerima Upah (PBPU) dan Bukan Pekerja (BP) kelas 3. Kebijakan ini dirancang sebagai langkah fiskal dan sosial untuk memperbaiki kualitas kepesertaan Jaminan Kesehatan Nasional (JKN) sekaligus mengurangi beban finansial masyarakat berpenghasilan rendah.
Menteri Keuangan Purbaya Yudhi Sadewa menjelaskan, penghapusan piutang tersebut diharapkan mampu mendorong peserta menunggak agar kembali aktif serta memperkuat keberlanjutan sistem jaminan kesehatan nasional. Hal itu disampaikannya dalam rapat konsultasi bersama pimpinan DPR di Kompleks Parlemen Senayan, Jakarta, Senin (9 Februari 2026). Ia menegaskan, kebijakan ini bukan sekadar penghapusan kewajiban, tetapi bagian dari strategi memperluas perlindungan kesehatan. Peserta yang tergolong miskin dan telah diputihkan tunggakannya juga berpeluang dialihkan menjadi peserta Penerima Bantuan Iuran (PBI), sehingga iurannya ditanggung pemerintah. Selain itu, pemerintah akan membuka masa reaktivasi agar peserta dapat segera kembali memperoleh layanan JKN.
Sejumlah media nasional seperti Bisnis Indonesia dan Kontan turut melaporkan bahwa beleid ini akan terbit dalam waktu dekat, seiring upaya pemerintah menata ulang neraca piutang BPJS Kesehatan serta meningkatkan rasio kepesertaan aktif.
Di sisi lain, komitmen fiskal sektor kesehatan pada 2026 tetap kuat. Anggaran kesehatan dalam APBN ditetapkan mencapai Rp247,3 triliun, meningkat 13,2% dibandingkan pagu sebelumnya. Porsi terbesar dialokasikan untuk pembayaran iuran PBI yang mencakup sekitar 96,8 juta jiwa. Secara lebih luas, intervensi perlindungan sosial pemerintah—termasuk program makan bergizi gratis, subsidi, dan bantuan sosial—mencapai Rp897,6 triliun, dengan 59% menyasar kelompok masyarakat desil 1–5.
Meski demikian, pemerintah menemukan persoalan dalam akurasi data penerima bantuan. Otoritas fiskal mencatat sekitar 41% peserta PBI justru berasal dari kelompok ekonomi desil 6–10, yang seharusnya tidak masuk kategori penerima subsidi. Ketidaktepatan sasaran ini dinilai membebani anggaran sekaligus mengurangi ruang fiskal bagi masyarakat yang benar-benar membutuhkan.
Sorotan juga tertuju pada lonjakan drastis penghapusan dan penggantian peserta PBI yang mencapai sekitar 11 juta orang, jauh di atas angka normal sekitar 1 juta. Perubahan besar dalam waktu singkat tersebut memicu kegaduhan publik karena banyak peserta tidak menyadari statusnya telah dinonaktifkan.
Untuk mencegah gejolak sosial, pemerintah meminta proses pemutakhiran data dilakukan lebih bertahap dalam rentang 3–5 bulan. Selain itu, diusulkan masa transisi (grace period) selama 2–3 bulan sebelum penonaktifan benar-benar berlaku, disertai sosialisasi masif agar masyarakat memiliki waktu menyesuaikan status kepesertaan mereka.
Langkah penataan ini diharapkan mampu menyeimbangkan dua tujuan sekaligus: menjaga kesehatan fiskal program JKN dan memastikan perlindungan kesehatan tetap tepat sasaran bagi masyarakat rentan. (Sn)