Prabowo Tetapkan Cuti Bersama ASN 2026, Pemerintah Dorong Efisiensi Hari Kerja

Ilustrasi foto kalender lebaran 2026
Ilustrasi foto kalender lebaran 2026

Jakarta|EGINDO.co Presiden Republik Indonesia Prabowo Subianto resmi menetapkan jadwal cuti bersama bagi Aparatur Sipil Negara (ASN) untuk tahun 2026. Ketentuan tersebut tertuang dalam Keputusan Presiden (Keppres) Nomor 42 Tahun 2025 tentang Cuti Bersama Pegawai ASN Tahun 2026 yang mulai berlaku sejak 31 Desember 2025.

Melalui kebijakan ini, pemerintah memberikan acuan resmi bagi seluruh instansi pemerintah pusat dan daerah dalam mengatur hari kerja sepanjang 2026. Penetapan cuti bersama diharapkan dapat mendorong efisiensi dan efektivitas kinerja aparatur negara, sekaligus memberi kepastian dalam perencanaan pelayanan publik.

Sebagaimana dikutip dari salinan Keppres, cuti bersama ASN tahun 2026 ditetapkan sebanyak enam hari, yang bertepatan dengan hari besar keagamaan nasional. Rinciannya adalah 16 Februari untuk Tahun Baru Imlek 2577 Kongzili, 18 Maret dalam rangka Hari Suci Nyepi Tahun Baru Saka 1948, serta 20, 23, dan 24 Maret sebagai cuti bersama Hari Raya Idul Fitri 1447 Hijriah.

Selain itu, pemerintah juga menetapkan 15 Mei sebagai cuti bersama Kenaikan Yesus Kristus, 28 Mei untuk Hari Raya Idul Adha 1447 Hijriah, dan 24 Desember sebagai cuti bersama Kelahiran Yesus Kristus.

Sejalan dengan laporan Antara, penetapan cuti bersama ini menjadi bagian dari upaya pemerintah menjaga keseimbangan antara produktivitas kerja ASN dan hak pegawai untuk memperoleh waktu istirahat. Sementara itu, Kompas mencatat bahwa jadwal cuti bersama kerap menjadi rujukan penting bagi sektor swasta dan dunia usaha dalam menyusun agenda kerja tahunan.

Pemerintah mengimbau seluruh instansi agar menyesuaikan pengaturan tugas dan pelayanan publik selama masa cuti bersama, sehingga pelayanan kepada masyarakat tetap berjalan optimal. (Sn)

 

Scroll to Top