OJK Gaspol Reformasi Pasar Modal, Free Float Emiten Dinaikkan Jadi 15%

Pejabat Sementara Pengganti Kepala Eksekutif Pengawas Pasar Modal OJK, Hasan Fawzi, usai konferensi pers di kantor Bursa Efek Indonesia (BEI), Jakarta, Rabu, 4 Februari 2026.
Pejabat Sementara Pengganti Kepala Eksekutif Pengawas Pasar Modal OJK, Hasan Fawzi, usai konferensi pers di kantor Bursa Efek Indonesia (BEI), Jakarta, Rabu, 4 Februari 2026.

Jakarta|EGINDO.co Otoritas Jasa Keuangan (OJK) mempercepat agenda reformasi pasar modal nasional dengan menaikkan ketentuan porsi saham publik (free float) emiten menjadi minimal 15 persen, dari sebelumnya 7,5 persen. Kebijakan ini diarahkan untuk memperkuat integritas pasar, meningkatkan likuiditas perdagangan, serta mendorong daya saing Bursa Efek Indonesia (BEI) di tingkat global.

Pejabat Sementara Pengganti Kepala Eksekutif Pengawas Pasar Modal OJK, Hasan Fawzi, menegaskan bahwa peningkatan free float merupakan bagian penting dari reformasi struktural pasar modal yang tengah dijalankan secara menyeluruh dan terukur. Menurutnya, struktur kepemilikan saham yang lebih tersebar akan memperdalam pasar dan meningkatkan kualitas pembentukan harga.

“Kebijakan peningkatan free float akan menjadi bagian integral dari agenda reformasi pasar modal Indonesia. Tujuannya adalah memperkuat struktur pasar sekaligus mendorong peningkatan likuiditas secara berkelanjutan,” ujar Hasan dalam konferensi pers di Gedung BEI, Jakarta, Rabu (4/2/2026).

Hasan memastikan implementasi kebijakan tersebut tidak akan dilakukan secara mendadak. OJK bersama BEI akan menerapkannya secara bertahap dengan mempertimbangkan kesiapan masing-masing emiten serta kondisi pasar, agar proses transisi berjalan lancar dan tidak menimbulkan gejolak perdagangan.

Dukungan terhadap kebijakan ini juga datang dari pelaku pasar. Asosiasi Emiten Indonesia (AEI) menilai langkah OJK sejalan dengan upaya menjadikan pasar modal Indonesia lebih kredibel dan berstandar internasional. Ketua AEI, Armand Wahyudi Hartono, menekankan pentingnya kehati-hatian dalam pelaksanaan kebijakan tersebut.

“Kami mendukung peningkatan free float menuju 15 persen, namun pelaksanaannya sangat bergantung pada kemampuan dan kedalaman pasar. Sinergi antara regulator, bursa, dan emiten menjadi kunci agar kebijakan ini efektif,” ujarnya.

Sejalan dengan itu, Bisnis Indonesia mencatat bahwa peningkatan free float berpotensi memperluas basis investor dan meningkatkan minat investor institusi, khususnya asing, yang selama ini menaruh perhatian besar pada likuiditas saham. Sementara Kontan menilai kebijakan ini dapat mendorong perbaikan tata kelola perusahaan publik serta mengurangi risiko pergerakan harga yang terlalu volatil akibat kepemilikan saham yang terkonsentrasi.

OJK menargetkan regulasi terkait peningkatan free float dapat diterbitkan pada Maret 2026, bahkan diupayakan lebih cepat. Dalam proses penyusunannya, OJK membuka ruang partisipasi publik dan dialog intensif dengan seluruh pemangku kepentingan guna memastikan kebijakan tersebut dapat diterapkan secara efektif, berkelanjutan, dan selaras dengan dinamika pasar global yang semakin menantang. (Sn)

Scroll to Top