Jakarta|EGINDO.co Kepolisian Republik Indonesia melalui Bareskrim tengah mendalami dugaan manipulasi dalam proses penawaran umum perdana saham (IPO) PT Multi Makmur Lemindo Tbk. (PIPA), emiten sektor manufaktur bahan bangunan berbasis PVC yang resmi melantai di Bursa Efek Indonesia (BEI) pada 2023.
Direktur Tindak Pidana Ekonomi Khusus (Dittipideksus) Bareskrim Polri Brigjen Pol. Ade Safri Simanjuntak mengungkapkan, penyidik melakukan penggeledahan di kantor PT Shinhan Sekuritas Indonesia yang berlokasi di Jakarta Selatan. Langkah tersebut merupakan bagian dari pengembangan perkara dugaan kejahatan di bidang pasar modal yang sebelumnya telah diputus dan memiliki kekuatan hukum tetap (inkracht).
“Penggeledahan ini merupakan rangkaian pengembangan dari perkara lain yang telah berkekuatan hukum tetap,” ujar Ade Safri.
Dalam perkara terdahulu tersebut, aparat penegak hukum telah menetapkan lima orang sebagai tersangka. Dua di antaranya telah berstatus terpidana, yakni Junaedi yang menjabat sebagai Direktur PT Multi Makmur Lemindo (MML), serta Mugi Bayu, mantan pejabat di lingkungan Bursa Efek Indonesia.
Kasus ini menambah daftar panjang pengawasan ketat aparat terhadap praktik penawaran saham perdana yang diduga tidak sesuai dengan prinsip keterbukaan dan tata kelola yang baik. Sejumlah kalangan menilai, penegakan hukum di sektor pasar modal menjadi krusial untuk menjaga kepercayaan investor, khususnya investor ritel.
Sejalan dengan itu, CNBC Indonesia sebelumnya melaporkan bahwa aparat penegak hukum dan otoritas pasar modal terus meningkatkan koordinasi guna menutup celah manipulasi dalam proses IPO, termasuk praktik rekayasa laporan keuangan dan pengondisian harga saham. Sementara Kompas.com menekankan pentingnya peran penjamin emisi dan profesi penunjang pasar modal agar lebih patuh terhadap regulasi untuk mencegah kasus serupa terulang.
Hingga saat ini, Bareskrim Polri masih terus mengumpulkan alat bukti dan mendalami keterlibatan pihak-pihak lain dalam dugaan manipulasi IPO PIPA tersebut. Aparat menegaskan proses hukum akan berjalan secara profesional dan transparan sesuai ketentuan yang berlaku. (Sn)