Bareskrim Polri Bongkar Tiga Dugaan Kejahatan Pasar Modal, Libatkan IPO hingga Reksadana

ilustrasi
ilustrasi

Jakarta|EGINDO.co Badan Reserse Kriminal (Bareskrim) Polri tengah mengusut tiga perkara dugaan tindak pidana pasar modal yang melibatkan praktik manipulasi IPO, perdagangan semu produk reksadana, serta insider trading. Ketiga kasus ini dinilai berpotensi merugikan investor dan mencederai integritas pasar keuangan nasional.

Kasus pertama menyangkut dugaan manipulasi IPO PT Multi Makmur Lemindo Tbk. (PIPA). Penyidik mendalami indikasi rekayasa nilai aset perusahaan agar memenuhi persyaratan pencatatan saham di Bursa Efek Indonesia. Perkara ini merupakan pengembangan dari kasus Direktur PT MML, Junaedi, yang sebelumnya telah divonis bersalah atas praktik manipulasi perdagangan saham. Dalam pengembangan penyidikan, Bareskrim melakukan penggeledahan di kantor PT Shinhan Sekuritas selaku penjamin emisi, guna menelusuri proses dan kelayakan IPO emiten tersebut.

Perkara kedua berkaitan dengan manipulasi reksadana saham yang dikelola PT Narada Aset Manajemen. Penyidik menetapkan Komisaris Utama PT Narada Aset Manajemen serta Direktur PT Narada Adikara Indonesia sebagai tersangka. Modus yang digunakan berupa transaksi semu melalui underlying asset reksadana yang berasal dari saham-saham proyek yang dikendalikan pihak internal dan afiliasi. Praktik ini diduga membentuk harga serta kinerja portofolio yang tidak mencerminkan kondisi fundamental. Dalam kasus ini, aparat menyita aset keuangan senilai sekitar Rp207 miliar.

Sementara itu, kasus ketiga menjerat PT Minna Padi Asset Manajemen terkait dugaan insider trading. Tiga tersangka diduga memanfaatkan informasi orang dalam dan struktur afiliasi perusahaan untuk membeli saham dengan harga rendah, kemudian menjualnya kembali ke produk reksadana dengan harga yang lebih tinggi. Untuk kepentingan penyidikan, Bareskrim telah memblokir 14 sub-rekening saham milik perusahaan dan pihak terafiliasi dengan nilai total mencapai Rp467 miliar.

Pengungkapan tiga perkara ini menunjukkan meningkatnya perhatian aparat penegak hukum terhadap kejahatan di sektor pasar modal. Sejumlah pengamat menilai langkah Bareskrim sejalan dengan upaya memperkuat perlindungan investor dan menjaga kredibilitas pasar keuangan Indonesia, sebagaimana juga disoroti oleh Kompas dan Bisnis Indonesia dalam laporan terpisah mengenai pengawasan pasar modal.

Bareskrim menegaskan proses penyidikan masih berjalan dan tidak menutup kemungkinan adanya penetapan tersangka baru seiring pendalaman perkara. (Sn)

Scroll to Top