Jakarta|EGINDO.co Kementerian Perindustrian (Kemenperin) menegaskan bahwa mekanisme Pertimbangan Teknis (Pertek) impor tekstil telah dijalankan secara profesional, transparan, dan dapat dipertanggungjawabkan. Menteri Perindustrian Agus Gumiwang Kartasasmita menekankan bahwa kementeriannya tidak memberikan ruang bagi praktik impor ilegal maupun penyalahgunaan kewenangan dalam proses perizinan.
Penegasan tersebut disampaikan di tengah sorotan publik atas temuan transaksi keuangan mencurigakan senilai Rp12,49 triliun pada rekening sektor perdagangan tekstil yang diungkap Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK). Kemenperin memastikan bahwa indikasi aliran dana tersebut tidak berkaitan dengan penerbitan Pertek impor.
Juru Bicara Kemenperin, Febri Hendri Antoni Arief, mengatakan pihaknya menghormati dan mendukung penuh proses hukum yang sedang berjalan. Ia menilai penting bagi publik untuk menunggu hasil penyelidikan aparat penegak hukum sebelum menarik kesimpulan lebih jauh.
“Kita sebaiknya menunggu proses hukum atas temuan transaksi mencurigakan sebesar Rp12,49 triliun tersebut. Kemenperin mendukung temuan PPATK serta langkah penegakan hukum yang dilakukan,” ujar Febri di Jakarta, Selasa (3/2/2026).
Menurut Febri, seluruh proses penerbitan Pertek telah terdokumentasi secara digital dan dapat ditelusuri, sehingga meminimalkan potensi penyimpangan. Ia juga menekankan bahwa Pertek hanya merupakan salah satu instrumen dalam ekosistem impor tekstil nasional, sementara terdapat sejumlah skema kepabeanan lain—seperti kawasan berikat dan pusat logistik berikat—yang berada di luar kewenangan teknis Kemenperin.
Sejalan dengan itu, Kemenperin terus memperketat pengawasan internal serta menyempurnakan kebijakan teknis guna memastikan industri tekstil dan produk tekstil (TPT) dalam negeri tetap kompetitif. Masukan dari asosiasi industri dan pelaku usaha disebut menjadi bagian penting dalam evaluasi kebijakan ke depan.
Langkah pemerintah ini sejalan dengan laporan Kompas yang menyoroti pentingnya pembenahan tata kelola impor untuk melindungi industri manufaktur nasional dari tekanan barang impor ilegal. Sementara itu, Bisnis Indonesia mencatat bahwa penguatan pengawasan lintas kementerian menjadi kunci menjaga kepercayaan pasar dan stabilitas sektor industri tekstil di tengah dinamika perdagangan global.
Kemenperin menegaskan akan bersikap tegas apabila di kemudian hari ditemukan bukti kuat keterlibatan oknum dalam praktik curang. Masyarakat pun diimbau untuk melaporkan dugaan penyimpangan melalui saluran resmi pelayanan publik sebagai bagian dari upaya bersama menjaga integritas tata kelola industri nasional. (Sn)