Jakarta|EGINDO.co Bursa Efek Indonesia (BEI) menghentikan sementara perdagangan saham 38 emiten lantaran belum memenuhi ketentuan kepemilikan saham publik (free float) hingga batas waktu 31 Desember 2025. Langkah tegas ini diambil sebagai bentuk penegakan Peraturan Bursa Nomor I-A, khususnya ketentuan V.1.1 dan/atau V.1.2 terkait kewajiban porsi saham yang dimiliki publik.
Selain suspensi perdagangan saham, BEI juga menjatuhkan sanksi administratif berupa Peringatan Tertulis III dan denda sebesar Rp50 juta kepada masing-masing emiten yang melanggar. Penghentian perdagangan akan berlaku hingga periode pemantauan berikutnya, sambil menunggu pemenuhan kewajiban free float oleh perusahaan tercatat.
Dalam pengumuman resmi BEI yang dirilis Senin, 2 Februari 2026, dijelaskan bahwa dari total 38 emiten tersebut, sebanyak 23 saham disuspensi di seluruh pasar, sementara 15 saham lainnya dihentikan di pasar reguler dan tunai. Kebijakan ini bertujuan untuk menjaga kualitas, transparansi, serta likuiditas perdagangan saham di pasar modal Indonesia.
Sejumlah pengamat pasar menilai langkah BEI ini sejalan dengan upaya memperkuat tata kelola emiten dan melindungi kepentingan investor ritel, sebagaimana juga disoroti oleh CNBC Indonesia dan Harian Kontan, yang kerap menekankan pentingnya free float dalam menciptakan harga saham yang wajar dan likuid.
Berikut daftar lengkap 38 emiten yang sahamnya disuspensi sementara karena belum memenuhi ketentuan free float:
ALMI, CBMF, COWL, DEAL, DUCK, ETWA, FASW, GAMA, HKMU, JSKY, KAYU, KBRI, KIAS, LCGP, LMSH, MABA, MAGP, MFMI, MTRA, MTSM, MYTX, NUSA, PLAS, PLIN, RIMO, RSGK, SBAT, SIMA, SKYB, SMCB, SUGI, SUPR, TECH, TOYS, TRIL, TRIO, UNIT, dan WICO.
Dengan diberlakukannya sanksi ini, BEI berharap para emiten segera melakukan langkah korporasi yang diperlukan, seperti pelepasan saham ke publik, guna memenuhi ketentuan free float dan mengembalikan status perdagangan sahamnya secara normal. (Sn)