Jakarta | EGINDO.com – Pembatasan LPG, hanya 10 tabung LPG 3 Kg per bulan untuk per rumah tangga. Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) menyatakan pembatasan penyaluran LPG 3 kilogram bersubsidi atau gas melon maksimal 10 tabung per bulan per rumah tangga akan dilakukan berdasarkan kebutuhan riil masyarakat.
Hal itu dikatakan Wakil Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) Yuliot Tanjung kepada wartawan, bahwa rata-rata rumah tangga menggunakan satu tabung LPG 3 kg per minggu. “Jadi kalau kebutuhan rata-rata kan biasa per rumah tangga itu kan sekitar satu tabung itu per minggu. Jadi nanti berdasarkan kebutuhan yang real ini ya kira-kira berapa ini ya jadi berdasarkan kebutuhan masyarakat ini nanti akan dipenuhi,” kata Yuliot.
Menurutnya LPG subsidi diperuntukkan bagi masyarakat miskin. Sebelumnya, PT Pertamina Patra Niaga mendorong pemerintah memperketat penyaluran LPG 3 kg bersubsidi untuk rumah tangga.
Wakil Direktur Utama Pertamina Patra Niaga, Achmad Muchtasyar, menyebutkan, pembatasan itu akan diterapkan mulai kuartal II-2026 dengan batas maksimal 10 tabung per bulan per KK, sedangkan kuartal IV akan disesuaikan dengan segmen. Menurutnya tanpa pembatasan, konsumsi LPG 3 kg berpotensi menembus 8,7 juta ton pada 2026, naik dari realisasi 8,51 juta ton pada 2025, sehingga membebani subsidi energi negara.@
Bs/timEGINDO.com