Jakarta|EGINDO.co Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK) mencatat tingginya eskalasi kejahatan keuangan sepanjang 2025, seiring maraknya pemanfaatan teknologi dalam praktik penipuan dan pencucian uang. Dalam periode tersebut, PPATK telah menyampaikan 132 hasil analisis, satu hasil pemeriksaan, serta 23 informasi kepada aparat penegak hukum terkait berbagai kasus penipuan, dengan nilai transaksi yang ditelusuri mencapai Rp22,53 triliun.
Modus kejahatan yang teridentifikasi didominasi skema ponzi, investasi bodong, business email compromise (BEC), penipuan kripto, hingga penawaran kerja paruh waktu fiktif, dengan estimasi perputaran dana sekitar Rp5,5 triliun. Sebagian hasil kejahatan bahkan terdeteksi telah dialihkan ke aset kripto. Pola ini menunjukkan semakin kompleksnya metode pelaku dalam menyamarkan aliran dana ilegal.
Di sisi lain, PPATK juga mengungkap besarnya dugaan tindak pidana pencucian uang (TPPU) yang bersumber dari korupsi. Sepanjang 2025, lembaga tersebut menyerahkan 302 hasil analisis dan tiga hasil pemeriksaan kepada penyidik, dengan total transaksi yang dianalisis mencapai Rp180,87 triliun. Fokus pengawasan mencakup tata kelola dana desa, sektor minyak, ekspor komoditas strategis, serta pengadaan barang dan jasa, termasuk penelusuran aset hingga ke luar negeri melalui kerja sama internasional.
Sejalan dengan temuan PPATK, Kompas menilai masifnya kasus penipuan digital mencerminkan lemahnya literasi keuangan dan pengawasan investasi di masyarakat. Sementara itu, Bisnis Indonesia menyoroti urgensi penguatan regulasi dan kolaborasi lintas lembaga untuk mencegah kebocoran dana negara dan menjaga stabilitas sistem keuangan nasional. (Sn)