Jakarta|EGINDO.co Otoritas Jasa Keuangan (OJK) menilai penerapan skema asuransi wajib bencana di Indonesia masih menghadapi sejumlah hambatan mendasar. Beberapa isu utama yang menjadi perhatian regulator antara lain keterbatasan data risiko bencana yang komprehensif, daya beli masyarakat terhadap premi asuransi, serta tingkat kesiapan industri perasuransian nasional.
Sebagai negara yang berada di kawasan cincin api Pasifik dan rawan terhadap gempa bumi, banjir, letusan gunung berapi, hingga bencana hidrometeorologi, Indonesia dinilai membutuhkan sistem pengelolaan risiko yang lebih terstruktur. OJK memandang asuransi bencana sebagai salah satu instrumen strategis untuk menutup protection gap yang selama ini masih lebar dalam perlindungan risiko kebencanaan.
Kepala Eksekutif Pengawas Perasuransian, Penjaminan, dan Dana Pensiun OJK, Ogi Prastomiyono, menyampaikan bahwa tingginya frekuensi dan dampak bencana alam menuntut adanya mekanisme pembagian risiko yang lebih efektif dan berkelanjutan. Menurutnya, tanpa dukungan instrumen keuangan seperti asuransi, beban pemulihan pascabencana akan terus bertumpu pada anggaran negara dan bantuan darurat.
“Indonesia merupakan wilayah dengan tingkat risiko bencana alam yang tinggi. Karena itu, pengelolaan risiko harus dilakukan secara lebih sistematis. Asuransi bencana berpotensi menjadi salah satu instrumen penting untuk memperkuat perlindungan masyarakat sekaligus mekanisme pembagian risiko,” ujar Ogi dalam lembar jawaban Rapat Dewan Komisioner (RDK) OJK yang dikutip Kamis (29/1/2026).
Untuk mendukung implementasi kebijakan tersebut, OJK mendorong penguatan kapasitas industri asuransi, baik dari sisi permodalan, manajemen risiko, maupun pengembangan produk yang sesuai dengan karakteristik bencana di Indonesia. Selain itu, koordinasi lintas kementerian dan lembaga dinilai krusial, terutama dalam penyediaan data kebencanaan dan kerangka regulasi yang terpadu.
OJK juga meminta asosiasi industri asuransi untuk berperan aktif mengumpulkan dan mengolah data historis terkait dampak ekonomi dan kerugian akibat bencana alam. Data tersebut diharapkan dapat menjadi dasar penetapan premi yang lebih akurat dan terjangkau bagi masyarakat, sekaligus menjaga keberlanjutan industri.
Sejalan dengan pandangan OJK, sejumlah analis yang dikutip Kompas dan CNBC Indonesia menilai bahwa keberhasilan asuransi wajib bencana akan sangat bergantung pada dukungan data risiko yang solid, edukasi publik, serta insentif kebijakan agar premi tetap terjangkau tanpa mengorbankan kesehatan keuangan perusahaan asuransi.
Ke depan, OJK menegaskan komitmennya untuk terus mengkaji model asuransi bencana yang paling sesuai dengan kondisi Indonesia, dengan tetap memperhatikan prinsip kehati-hatian dan inklusi keuangan. (Sn)