KPK Longgarkan Batas Nilai Wajar Gratifikasi, Dunia Kerja Diminta Tetap Waspada

Ketua KPK Setyo Budiyanto
Ketua KPK Setyo Budiyanto

Jakarta|EGINDO.co Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) melakukan penyesuaian kebijakan terkait gratifikasi dengan menaikkan batas nilai wajar sejumlah jenis pemberian. Kebijakan ini dinilai sebagai upaya menyesuaikan aturan dengan dinamika sosial dan ekonomi masyarakat, tanpa mengendurkan prinsip pencegahan korupsi.

Dalam ketentuan terbaru, batas nilai wajar hadiah pernikahan dan upacara adat dinaikkan dari sebelumnya Rp1 juta menjadi Rp1,5 juta per pemberi. Selain itu, pemberian antar rekan kerja dalam bentuk non-uang kini diperbolehkan hingga Rp500 ribu per pemberi, dengan akumulasi maksimal Rp1,5 juta dalam satu tahun.

Sementara itu, KPK menghapus ketentuan khusus mengenai batas nilai wajar gratifikasi dalam acara internal seperti pisah sambut, pensiun, maupun perayaan ulang tahun. Dengan penghapusan ini, penilaian atas gratifikasi dalam konteks tersebut akan lebih menitikberatkan pada ada atau tidaknya konflik kepentingan.

Ketua KPK Setyo Budiyanto menyatakan bahwa lembaganya memahami praktik pemberian hadiah kerap terjadi dalam kehidupan sosial dan profesional, serta tidak selalu disertai motif tersembunyi. Namun, ia menegaskan pentingnya kewaspadaan sejak awal.

“Jika sudah terlihat adanya kepentingan tertentu atau indikasi maksud tertentu dari pemberian itu, sebaiknya langsung ditolak,” ujar Setyo dalam rapat bersama DPR, Rabu (28/1/2026). Ia menambahkan, tidak sedikit penerimaan gratifikasi terjadi karena penerima tidak memahami tujuan di balik pemberian tersebut.

Pengamat kebijakan publik menilai penyesuaian ini memberi kepastian hukum bagi aparatur negara sekaligus dunia usaha. Meski demikian, prinsip kehati-hatian tetap menjadi kunci agar relaksasi batas nilai tidak dimanfaatkan untuk menyamarkan praktik suap. Seperti disorot Kompas, transparansi dan pelaporan tetap menjadi instrumen utama dalam pengendalian gratifikasi. Senada, Tempo menekankan bahwa perubahan aturan ini tidak menghapus kewajiban melaporkan gratifikasi yang berpotensi menimbulkan konflik kepentingan.

KPK pun mengingatkan bahwa perubahan batas nilai wajar tidak boleh dimaknai sebagai pembenaran atas penerimaan hadiah dari pihak yang memiliki hubungan dengan kewenangan atau jabatan penerima. Dengan demikian, pencegahan korupsi tetap menjadi fondasi utama dalam setiap interaksi sosial maupun profesional. (Sn)

Scroll to Top