BUMN Berpeluang Ambil Alih Aset Strategis Usai Pencabutan Izin 28 Perusahaan di Sumatra

Menteri Sekretaris Negara Prasetyo Hadi
Menteri Sekretaris Negara Prasetyo Hadi

Jakarta|EGINDO.co Pemerintah membuka opsi bagi badan usaha milik negara (BUMN) untuk mengambil alih sebagian perusahaan di Sumatra yang izin usahanya dicabut akibat pelanggaran ketentuan kehutanan. Dari total 28 perusahaan yang terkena sanksi administratif tersebut, tidak seluruhnya akan dihentikan operasionalnya secara permanen.

Menteri Sekretaris Negara Prasetyo Hadi menjelaskan, pemerintah menerapkan pendekatan selektif dalam menindaklanjuti pencabutan izin tersebut. Sejumlah perusahaan yang dinilai tidak lagi layak beroperasi akan dihentikan sepenuhnya. Namun, untuk entitas usaha yang memiliki nilai ekonomi signifikan atau berkaitan dengan proyek strategis nasional, negara membuka peluang pengambilalihan melalui BUMN.

“Apabila terdapat kegiatan ekonomi yang masih memiliki manfaat besar bagi kepentingan bangsa dan negara, maka operasionalnya dapat dilanjutkan oleh perusahaan negara,” ujar Prasetyo dalam rapat kerja bersama Komisi XII DPR RI yang disiarkan secara daring, Senin (26/1/2026).

Langkah ini dinilai sebagai upaya pemerintah menjaga keseimbangan antara penegakan hukum di sektor kehutanan dan keberlanjutan aktivitas ekonomi. Dengan skema tersebut, negara tetap memastikan aset produktif tidak terbengkalai, sekaligus menutup ruang praktik usaha yang melanggar aturan lingkungan.

Sejalan dengan itu, Harian Kompas dalam laporannya menekankan bahwa pengambilalihan oleh BUMN juga dapat menjadi instrumen penguatan tata kelola sumber daya alam. Pengamat kebijakan publik yang dikutip Kompas menilai, negara memiliki posisi lebih kuat untuk memastikan operasional perusahaan berjalan sesuai prinsip keberlanjutan, transparansi, dan kepatuhan hukum, dibandingkan jika dikelola swasta yang bermasalah.

Selain menjaga kontribusi terhadap perekonomian nasional, pengalihan pengelolaan ke BUMN diharapkan mampu memulihkan kerusakan lingkungan dan meningkatkan penerimaan negara. Pemerintah menegaskan, proses evaluasi akan dilakukan secara menyeluruh, termasuk menilai dampak sosial, lingkungan, serta potensi manfaat ekonomi jangka panjang sebelum keputusan final diambil.

Dengan kebijakan ini, pemerintah menegaskan komitmennya untuk tidak mentoleransi pelanggaran hukum, namun tetap memastikan kepentingan strategis nasional dan kesejahteraan ekonomi tetap terjaga. (Sn)

Scroll to Top