Resmi Sinar Mas Asuransi Syariah Lakukan Spin Off, Kini Jadi Berdiri Mandiri

PT Sinar Mas Asuransi Syariah
PT Sinar Mas Asuransi Syariah

Jakarta | EGINDO.com – PT Sinar Mas Asuransi Syariah (SMAS) resmi mengumumkan sebagai perusahaan asuransi umum syariah yang berdiri mandiri (full-fledged), setelah memperoleh persetujuan Otoritas Jasa Keuangan (OJK) berdasarkan Surat Keputusan Anggota Dewan Komisioner OJK Nomor KEP-123/D.05/2025 per 23 Desember 2025.

Adapun sebelumnya SMAS merupakan Unit Usaha Syariah (UUS) dari PT Asuransi Sinar Mas. Direktur Utama Sinar Mas Asuransi Syariah Daniel Armagatlie mengatakan alasan utama SMAS melakukan pemisahan dengan cara berdiri mandiri karena perusahaan sudah lama berada di industri asuransi syariah atau sejak 2004.

Selain itu, katanya langkah tersebut menjadi wujud komitmen perusahaan untuk menjalankan amanah sesuai Undang-Undang Nomor 4 Tahun 2023 tentang Pengembangan dan Penguatan Sektor Keuangan (UU P2SK) dan POJK Nomor 11 Tahun 2023 mengenai Pemisahan Unit Syariah Perusahaan Asuransi.

Diakuinya memang secara amount kecil kalau dibandingkan induk (Asuransi Sinar Mas), tetapi langkah itu juga sebagai komitmen menjalankan amanah dari undang-undang P2SK dan POJK 11/2023. “Manajemen juga merasakan unit syariah sudah sekian lama ada dan tidak mungkin gara-gara kewajiban spin off lalu ditutup. Pasti kami malah diminta kalau bisa oleh OJK dan pemegang saham untuk melanjutkan,” kata Daniel.

Menurutnya mendirikan perusahaan secara mandiri memiliki tantangan yang lumayan besar baik dari segi operasional. Sebab, semuanya harus dimulai atau ditata sedari awal karena perusahaan baru. Kata Daniel keputusan itu tidak terlepas dari masih besarnya prospek industri asuransi syariah di Indonesia.

Dinilainya masih kurangnya penetrasi mengenai asuransi syariah ke masyarakat juga menjadi tantangan tersendiri di industri asuransi syariah. Secara prospek industri syariah besar sekali akan tetapi masalahnya belum ada kewajiban harus memakai produk syariah. Daniel menerangkan adanya kewajiban spin off UUS dan peningkatan permodalan tentu bisa menjadi peluang akan tetapi kompetisi makin ketat.

Katanya bahwa PT Sinar Mas Asuransi Syariah sudah melewati ketentuan peningkatan permodalan untuk 2026 dan 2028 maka perusahaan tidak ada masalah mengenai ketentuan yang dicanangkan OJK tersebut.@

Bs/fd/timEGINDO.com

Scroll to Top