Medan | EGINDO.com – Empat terdakwa kasus dugaan korupsi penjualan aset negara milik PT Perkebunan Nusantara I (PTPN I) Regional I untuk pembangunan kawasan perumahan Citraland mulai diadili di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) pada Pengadilan Negeri Medan. Keempat terdakwa tersebut adalah Askani, mantan Kepala Kantor Wilayah Badan Pertanahan Nasional (BPN) Sumatera Utara; Abdul Rahim Lubis, mantan Kepala Kantor BPN Kabupaten Deli Serdang; Irwan Perangin-angin, mantan Direktur PTPN II; serta Iman Subakti, Direktur PT Nusa Dua Propertindo (NDP).
Sidang perdana yang digelar di ruang sidang utama Pengadilan Tipikor PN Medan itu dipimpin Ketua Majelis Hakim Muhammad Kasim dengan hakim anggota Mohammad Yusafrihardi Girsang dan Bernard Panjaitan. Keempat terdakwa tersebut adalah Askani, mantan Kepala Kantor Wilayah Badan Pertanahan Nasional (BPN) Sumatera Utara; Abdul Rahim Lubis, mantan Kepala Kantor BPN Kabupaten Deli Serdang; Irwan Perangin-angin, mantan Direktur PTPN II; serta Iman Subakti, Direktur PT Nusa Dua Propertindo (NDP).
Adapun sidang perdana yang digelar di ruang sidang utama Pengadilan Tipikor PN Medan itu dengan agenda pembacaan dakwaan. Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejaksaan Tinggi Sumatera Utara menyebut, para terdakwa didakwa melakukan tindak pidana korupsi secara bersama-sama yang mengakibatkan kerugian keuangan negara atau perekonomian negara mencapai Rp 263,4 miliar. “Perbuatan para terdakwa secara bersama-sama telah merugikan keuangan negara atau perekonomian negara sebesar Rp263.435.080.000,” tegas JPU Hendri Edison Sipahutar dalam persidangan.
Dalam dakwaannya, jaksa menjelaskan bahwa Askani dan Abdul Rahim Lubis diduga menyetujui penerbitan Sertifikat Hak Guna Bangunan (HGB) atas nama PT NDP tanpa memenuhi kewajiban penyerahan sedikitnya 20 persen lahan dari Hak Guna Usaha (HGU) yang direvisi menjadi HGB akibat perubahan tata ruang. Selain itu, keduanya diduga turut melakukan pengembangan serta penjualan lahan HGU yang telah dialihstatuskan menjadi HGB kepada PT Deli Megapolitan Kawasan Residensial (DMKR), sehingga menyebabkan hilangnya aset negara sebesar porsi kewajiban tersebut.
Sementara itu, Irwan Perangin-angin dan Iman Subakti diduga mengajukan permohonan penerbitan HGB atas sejumlah bidang tanah berstatus HGU PTPN II kepada Kantor BPN Deli Serdang secara bertahap pada periode 2022 hingga 2023. Akibatnya, kegiatan pemasaran dan penjualan perumahan Citraland yang berlokasi di kawasan Helvetia, Sampali, dan Tanjung Morawa dinilai melanggar ketentuan hukum yang berlaku.
Jaksa juga mengungkapkan bahwa dugaan korupsi ini terjadi melalui kerja sama operasional (KSO) antara PT Nusa Dua Propertindo dan PT Ciputra Land. Dari total luas lahan sekitar 8.077 hektare, sekitar 93 hektare di antaranya telah berstatus HGB. Atas perbuatannya, para terdakwa dijerat dengan dakwaan alternatif melanggar Undang-Undang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi serta Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) terbaru.@
Bs/timEGINDO.com