Medan | EGINDO.com – Gugatan Kementerian Lingkungan Hidup (KLH)/Badan Pengendalian Lingkungan Hidup (BPLH) pada 6 perusahaan atas kerusakan lingkungan di Provinsi Sumatera Utara (Sumut). Gugatan atas dugaan kerusakan dan pencemaran lingkungan yang memicu terjadinya bencana di wilayah Provinsi Sumatera Utara.
Melansir dari berdasarkan penelusuran pada Sistem Informasi Penelusuran Perkara (SIPP), terlihat bahwa gugatan didaftarkan pada tiga pengadilan negeri (PN) berbeda, yakni PN Kota Medan, PN Jakarta Pusat, dan PN Jakarta Selatan pada 19-20 Januari 2026 lalu.
Adapun fokus utama gugatan kepada 6 perusahaan tersebut adalah soal kerusakan alam di Kabupaten Tapanuli Utara, Kabupaten Tapanuli Tengah, dan Kabupaten Tapanuli Selatan, khususnya di wilayah Daerah Aliran Sungai (DAS) Garoga dan DAS Batang Toru.
Dari penelusuran pada Sistem Informasi Penelusuran Perkara terlihat bahwa pada PN Kota Medan, Kementerian Lingkungan Hidup mendaftarkan dua gugatan dengan klasifikasi kerusakan lingkungan. Adapun tergugat pertama adalah PT Toba Pulp Lestari Tbk (TPL) dengan nomor perkara 66/Pdt.Sus-LH/2026/PN Mdn. Nilai gugatan dalam perkara untuk TPL mencapai Rp 3,89 triliun.
Kemudian masih di pengadilan PN Kota Medan, Kementerian Lingkungan Hidup juga menggugat PT Tri Bahtera Srikandi (TBS) melalui perkara nomor 67/Pdt.Sus-LH/2026/PN Mdn. Dalam gugatan itu Kementerian Lingkungan Hidup menggugat TBS dengan nilai gugatan yang dituntut pemerintah sebesar Rp 158,60 miliar.
Selanjutnya, di PN Jakarta Pusat, Kementerian Lingkungan Hidup menggugat PT Multi Sibolga Timber dengan nomor perkara 40/Pdt.Sus-LH/2026/PN Jkt.Pst yang didaftarkan pada Selasa 20 Januari 2026). Untuk gugatan PT Multi Sibolga Timber terlihat pada SIPP nilai sengketa tertulis Rp 0 dalam laporan awal SIPP, klasifikasi perkara tetap pada hal-hal yang mengakibatkan kerusakan lingkungan.
Sementara itu, di PN Jakarta Selatan, ada tiga perusahaan yang didaftarkan Kementerian Lingkungan Hidup sebagai tergugat pada Selasa 20 Januari 2026) yakni pertama, PT North Sumatera Hydro Energy (NSHE) dengan perkara nomor 60/Pdt.Sus-LH/2026/PN JKT.SEL dengan nilai gugatan Rp 22,54 miliar.
Kedua, Kementerian Lingkungan Hidup menggugat juga perusahaan milik negara yakni PT Perkebunan Nusantara IV (PTPN IV) dalam perkara nomor 61/Pdt.Sus-LH/2026/PN JKT.SEL. Adapun nilai gugatan yang dipatok pemerintah untuk PTPN IV mencapai Rp 121,48 miliar.
Ketiga, Kementerian Lingkungan Hidup menggugat PT Agincourt Resources dengan perkara nomor 62/Pdt.Sus-LH/2026/PN JKT.SEL. Nilai gugatan dalam perkara itu mencapai Rp 200,99 miliar.
Sementara itu dalam petitum gugatan terhadap Agincourt Resources, Kementerian Lingkungan Hidup menuntut status quo atas lahan seluas 361,82 hektare (ha). Dalam petitumnya, Kementerian Lingkungan Hidup meminta majelis hakim menyatakan para tergugat bertanggung jawab mutlak (strict liability) atas perusakan lingkungan hidup.
Khusus untuk Agincourt, pemerintah menuntut pembayaran ganti rugi tunai ke Rekening Kas Negara sebesar Rp 200,99 miliar serta tindakan pemulihan lingkungan senilai Rp 25,24 miliar.
Kementerian Lingkungan Hidup juga memasukkan klausul denda keterlambatan sebesar 6% per tahun bagi perusahaan jika terlambat membayar ganti rugi atau melakukan pemulihan lingkungan sejak putusan berkekuatan hukum tetap (inkracht). Selain itu, penggugat meminta agar putusan ini dapat dijalankan terlebih dahulu (uitvoerbaar bij voorraad) meskipun ada upaya hukum banding atau kasasi dari pihak perusahaan.@
Bs/SIPP/timEGINDO.com