Dari Sidang MK: Advokat Dituntut Memiliki Standar Kompetensi, Integritas dan Moralitas

MK gelar sidang pengucapan putusan pengujian materiil Undang-Undang Nomor 18 Tahun 2003 tentang Advokat. (Foto: Humas MK/Ifa)
MK gelar sidang pengucapan putusan pengujian materiil Undang-Undang Nomor 18 Tahun 2003 tentang Advokat. (Foto: Humas MK/Ifa)

Jakarta | EGINDO.com – Mahkamah Konstitusi (MK) menolak untuk seluruhnya permohonan yang diajukan oleh Gama Mulya (Pemohon I) dan Helmi (Pemohon II) atas uji materiil Pasal 3 ayat (1) huruf h Undang-Undang Nomor 18 Tahun 2003 tentang Advokat (UU Advokat). Sidang Pengucapan Putusan Nomor 241/PUU-XXIII/2025 ini digelar pada Senin 19 Januari 2026 di Ruang Sidang Pleno MK dengan dipimpin Ketua MK Suhartoyo.

EGINDO.com mengutip siaran pers MK menyebutkan dalam pertimbangan hukum yang dibacakan Hakim Konstitusi Daniel Yusmic P. Foekh disebutkan, jabatan advokat merupakan jabatan yang melekat pada profesi yang memiliki sifat khusus yakni sebagai bagian dari unsur penegak hukum.

Dalam perspektif sistem peradilan pidana, sebagai bagian dari unsur penegak hukum, advokat memiliki kedudukan yang tidak berbeda dengan unsur penegak hukum lainnya, seperti polisi, jaksa, dan hakim. Bahkan berdasarkan ketentuan Pasal 1 angka 1 UU 18/2003, advokat menjadi orang yang berprofesi memberi bantuan hukum, baik di dalam maupun di luar pengadilan yang memenuhi persyaratan berdasarkan ketentuan undang-undang a quo. Artinya, berdasarkan ketentuan dan kedudukan dimaksud advokat memiliki tugas dan kewenangan yang tidak berbeda dengan unsur penegak hukum yang lain, yaitu dalam konteks penegakan hukum dan keadilan sebagai bagian dari badan-badan lain yang fungsinya berkaitan dengan kekuasaan kehakiman.

Dengan demikian, dalam konteks menjalankan kewenangan menegakkan hukum dan keadilan tersebut, advokat dituntut memiliki standar kompetensi, integritas, dan moral yang tidak dapat disamakan dengan subjek hukum lain yang tidak mengemban kewajiban untuk menegakkan hukum dan keadilan.

“Berkenaan dengan hal tersebut semangat yang ingin ditekankan dalam standar yang harus dipenuhi oleh advokat adalah profesi atau jabatan advokat seharusnya disandang oleh subjek hukum yang benar-benar rekam jejaknya tidak memiliki ketercelaan, baik yang bersifat minor terlebih yang bersifat signifikan. Sehingga, jika hal tersebut dikaitkan dengan persyaratan untuk menjadi advokat sebagaimana termaktub dalam norma Pasal 3 ayat (1) huruf h UU 18/2003, maka secara filosofi hal tersebut tidak dapat dilepaskan karena melekatnya unsur sebagai penegak hukum bagi profesi atau jabatan advokat yang memiliki tugas dan kewenangan yang salah satunya adalah menegakkan hukum dan keadilan,” jelas Daniel.

Kemudian berkenaan dengan ketentuan norma Pasal 3 ayat (1) huruf h UU 18/2003 yang dipersoalkan konstitusionalitasnya oleh para Pemohon, Mahkamah memberikan beberapa pandangan terkait adanya ketentuan seseorang tidak dapat menjadi advokat apabila yang bersangkutan pernah dipidana berdasarkan putusan pengadilan yang telah memperoleh kekuatan hukum tetap karena melakukan tindak pidana yang diancam lima tahun atau lebih. Bahwa pengaturan persyaratan yang demikian menurut Mahkamah menunjukkan, pembentuk undang-undang bermaksud berkomitmen untuk menjunjung standar kompetensi, integritas dan moralitas yang tinggi dalam menerapkan salah satu syarat untuk dapat diangkat menjadi advokat yang memiliki tugas dan kewenangan utama. Salah satunya sebagai penegak hukum dalam rangka penegakan hukum dan keadilan. Sehingga, dengan memenuhi standar dimaksud, akan diperoleh advokat yang dapat memberikan bantuan hukum yang mendapatkan kepercayaan dalam masyarakat.

Berdasarkan kutipan uraian pertimbangan hukum tersebut, Mahkamah berpendirian bahwa pengukuran moralitas dalam pengisian jabatan publik dengan cara “penunjukan” (appointed) juga diperlukan, baik bagi jabatan publik yang dipilih maupun yang diangkat. Hal yang membedakan untuk jabatan-jabatan publik yang dipilih dapat atau tidaknya pejabat publik yang bersangkutan untuk mengemban tugas atau jabatannya ditentukan oleh pemilih, pada akhirnya pemilihlah yang akan menikmati atau menggunakan pejabat publik yang dipilih. Sementara itu, berkenaan dengan jabatan-jabatan yang diangkat dapat atau tidaknya pejabat publik yang bersangkutan untuk diangkat adalah pejabat yang mengangkat.

Oleh karenanya, pejabat yang mengangkatlah yang harus bertanggung jawab atas kompetensi, integritas, dan moralitas pejabat yang diangkat. Namun, terlepas dari adanya perbedaan antara sifat pejabat publik yang dipilih dengan pejabat publik yang ditunjuk/diangkat tersebut, menurut Mahkamah persoalan krusial yang menjadi karakter khusus pada profesi atau jabatan advokat yakni adanya tugas dan tanggung jawab sebagai unsur penegak hukum yang menjalankan tugas menegakkan hukum dan keadilan.

Dalam konteks sebagai penegak hukum dan menjalankan tugas menegakkan hukum dan keadilan advokat harus dijalankan oleh subjek hukum yang merepresentasikan figur yang bersih dari pelanggaran hukum maupun perbuatan tercela lainnya. Artinya, norma Pasal 10 UU 18/2003 mengatur lebih ketat berkenaan dengan bagaimana advokat harus selalu menjaga komitmen integritas dan moral, sehingga hanya dengan terbukti dan telah berkekuatan hukum tetap karena melakukan tindak pidana yang diancam dengan hukuman 4 (empat) tahun atau lebih, telah dapat menjadi satu alasan untuk memberhentikan advokat.

“Hal ini membuktikan pula tuntutan terhadap advokat harus diemban sebagai profesi yang dijalankan oleh figur yang memiliki kompetensi, integritas dan komitmen moral yang tinggi adalah hal yang tidak dapat ditawar lagi. Berdasarkan uraian pertimbangan hukum tersebut, dalil para Pemohon yang memohon kepada Mahkamah untuk menyatakan Pasal 3 ayat (1) huruf h UU 18/2003 bertentangan dengan UUD NRI Tahun 1945 dan tidak memiliki I kekuatan hukum mengikat adalah tidak beralasan menurut hukum,” kata Daniel.

Pada Sidang Pendahuluan yang digelar Senin (15/12/2025) lalu, para Pemohon mengujikan tujuh undang-undang sekaligus. Kemudian dalam sidang dengan agenda pemeriksaan perbaikan permohonan, Kamis (8/1/2026), para Pemohon fokus pada pengujian Pasal 3 ayat (1) huruf h Undang-Undang Nomor 18 Tahun 2003 tentang Advokat (UU Advokat).

Pemohon I merupakan mantan narapidana yang telah selesai menjalani pidana. Namun secara faktual dirinya berpotensi terus mengalami kebuntuan akses terhadap profesi, pekerjaan, dan pendidikan akibat berlakunya frasa pada pasal-pasal a quo. Berikutnya Pemohon II merupakan mahasiswa pascasarjana hukum dan warga negara yang hendak melamar pada profesi hukum, jabatan publik, dan program pendidikan milik negara. Oleh karenanya, Pemohon II memiliki kepentingan langsung untuk memastikan syarat yang membatasi akses atas dirinya dalam hal-hal tersebut sesuai dengan UUD 1945 dan tidak memberikan ruang diskriminasi terhadap dirinya maupun warga negara lain.

Gama dalam persidangan menjelaskan bahwa frasa “tidak pernah dipidana” dan frasa sejenis dalam pasal-pasal yang diujikan menciptakan pembedaan yang bersifat permanen terhadap kelompok mantan narapidana. Mereka hanya dinilai berdasarkan status hukumnya dimasa lalu, tanpa memperhatikan jenis tindak pidana, lamanya pidana, proses rehabilitasi, maupun perilaku aktual setelah menjalani pidana. Pembedaan ini menurut para Pemohon merupakan diskriminasi yang dilarang Pasal 28I ayat (2) UUD 1945.@

Rel/fd/timEGINDO.com

Scroll to Top