Batam|EGINDO.co Bea Cukai Batam terus memperkuat pengawasan terhadap arus keluar masuk barang, khususnya komoditas berisiko tinggi seperti limbah elektronik yang tergolong bahan berbahaya dan beracun (B3). Langkah tegas terbaru dilakukan melalui pengawasan langsung proses reekspor limbah elektronik dari Pelabuhan Batu Ampar ke negara asalnya.
Kepala Bea Cukai Batam, Zaky Firmansyah, menegaskan bahwa tindakan reekspor tersebut merupakan implementasi nyata dari ketentuan kepabeanan sekaligus bentuk komitmen negara dalam menjaga kelestarian lingkungan. Ia menekankan bahwa Indonesia tidak membuka ruang kompromi terhadap pemasukan limbah B3 yang tidak memenuhi persyaratan.
“Setiap limbah elektronik yang masuk ke wilayah Indonesia namun tidak sesuai ketentuan wajib dikembalikan ke negara asal. Tidak ada toleransi terhadap praktik pemasukan limbah B3,” ujar Zaky dalam keterangannya.
Menurutnya, pengawasan ini tidak hanya berkaitan dengan aspek administrasi kepabeanan, tetapi juga berdampak langsung pada stabilitas ekonomi dan kesehatan lingkungan. Limbah elektronik mengandung logam berat dan zat berbahaya yang berpotensi menimbulkan biaya lingkungan dan sosial tinggi apabila tidak dikelola dengan benar.
Kebijakan ini sejalan dengan sikap pemerintah pusat dalam menutup celah impor limbah ilegal. Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan (KLHK) sebelumnya juga menegaskan bahwa Indonesia bukan negara tujuan pembuangan limbah dari luar negeri. Dalam beberapa kasus yang dilaporkan media nasional seperti Kompas, pemerintah bahkan memerintahkan reekspor ribuan ton limbah plastik dan elektronik yang tercampur B3 dari sejumlah pelabuhan utama.
Sementara itu, Bisnis Indonesia pernah mencatat bahwa pengawasan ketat terhadap limbah impor menjadi bagian dari upaya memperbaiki tata kelola perdagangan internasional dan meningkatkan kredibilitas Indonesia di mata global. Praktik impor limbah ilegal dinilai dapat merusak iklim investasi dan menciptakan distorsi ekonomi, terutama bagi industri pengolahan limbah dalam negeri yang patuh aturan.
Di Batam sendiri, posisi strategis sebagai kawasan perdagangan bebas menjadikan peran Bea Cukai krusial dalam menjaga keseimbangan antara kelancaran arus barang dan kepatuhan regulasi. Bea Cukai Batam memastikan akan terus bersinergi dengan instansi terkait guna mencegah Batam dijadikan pintu masuk limbah berbahaya dari luar negeri.
Dengan pengawasan yang konsisten dan penegakan hukum tanpa kompromi, pemerintah berharap dapat melindungi lingkungan hidup sekaligus menjaga kepastian hukum dalam kegiatan perdagangan internasional. (Sn)